Mataram (Suara NTB)-Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, menyita sedikitnya 12,3 Kg narkotika jenis sabu di Lombok. Sabu asal Batam itu, disita dari dua orang pria berinisial S dan N warga asal Kabupaten Lombok Tengah.
“Iya, benar ada penyitaan barang bukti narkotika tersebut, saat ini sabu seberat 12,3 Kg dan kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya, jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 19 Mei 2023.
Pengungkapan kasus ini buah kerja sama Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Ditresnarkoba Polda NTB. Selain itu, ada juga dukungan tim gabungan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) dan Mataram.
Tim Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soeta melakukan investigasi sejak Senin (15/5) di Lombok dan di hari Rabu (17/5) tim langsung melakukan penangkapan kedua pelaku dan penyitaan barang bukti, ujarnya.
Dia pun menjelaskan, proses penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung di salah satu kantor ekspedisi barang di wilayah Lombok Tengah. Petugas kepolisian pun menangkap kedua pelaku dengan memanfaatkan sarana siber.
Dia ditangkap saat mengambil barang di jasa ekspedisi setelah mendapatkan telepon dari seseorang berinisial J asal Batam, jelasnya.
Penanganan lanjutan terhadap kasus ini saat ini berada di Tim Subdirektorat III Resnarkoba Polda Metro Jaya termasuk pengembangannya. “Karena barang bukti dan pelaku dibawa ke Jakarta, tentu penyidikan dan pengembangan lanjut di sana, pungkasnya. (ils)