Mataram (Suara NTB) – Mantan terpidana kasus korupsi, H. Muhir tetap melakukan pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPD RI pemilu 2024 ke KPU NTB. Sekalipun sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk ikut mencalonkan diri di Pemilu 2024 sebelum mencapai jeda waktu 5 tahun setelah bebas.
Muhir yang dikonfirmasi terkait keputusannya tetap ikut mendaftar ke KPU itu, mengaku dirinya sangat optimis bisa lolos jadi calon anggota DPD RI pemilu 2024 dari dapil NTB. Ia beralasan bahwa dirinya tidak terkena dengan putusan MK yang melarang mantan terpidana korupsi maju di Pemilu 2024 jika belum terhitung 5 tahun sudah keluar dari penjara.
“Kami berpatokan pada putusan MA tentang penjelasan dengan hukuman 2 tahun. Putusan PKPU pasal 11 hanya mengatur terpidana di atas 5 tahun atau lebih. Yang di bawah itu tidak diatur,” kata Muhir saat dikonfirmasi di Kantor KPU NTB baru-baru ini.
Dalam penapsiran Muhir bahwa yang terkena dengan putusan MK tersebut yakni mantan terpidana korupsi yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Sedangkan Muhir sendiri menjalani hukum di bawah 5 tahun. Atas dasar penafsirannya itulah dia dengan penuh percaya diri untuk ikut mendaftar ke KPU NTB.
“Karena itu besar harapan kami ada kajian dari KPU terkait regilasi ini, baik soal hukuman atau ancaman,” katanya. Diktator Muhir tersangkut kasus korupsi proyek rehab SD/SMP pasca-bencana Kota Mataram tahun 2019. Kasusnya bergulir sampai Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2745 K/Pid.Sus/2019, Muhir dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Dikonfirmasi terpisah terkait pendaftaran Muhir tersebut, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya menjalani tahapan penyerahan berkas pendaftaran bakal calon. Setelah itu baru akan memasuki tahapan verifikasi keabsahan persyaratan calon untuk mengetahui apakah bakal calon yang sudah mendaftar akan mendapatkan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ini baru pada tahapan proses pendaftaran, dan semuanya kita terima, nah belum dia sampai memberikan penilaian terhadap subtansi pencalonan apakah memenuhi syarat atau tidak. Nanti kita akan telaah pada pase verifikasi, kita akan uji di sana,” jelas Suhardi.
Sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran Bacaleg partai politik dan Bacalon anggota DPD pemilu 2024 tepat pada pukul 23:59 Wita Minggu malam (24/5) oleh KPU NTB, tercatat 18 parpol telah mendaftarkan Bacalegnya dan 23 orang Bacalon anggota DPD telah mendaftarkan diri dari 24 bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan untuk melakukan pendaftaran.
“Partai politik yang mendaftar di KPU Provinsi NTB sebanyak 18 dan calon anggota DPD sebanyak 23 dari 24 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan. Jadi satu orang tidak mendaftar yakni Pak Zaini Aroni,” ucap Suhardi.
Diketahui Zaini Arony juga memiliki status yang sama dengan Muhir yakni mantan terpidana kasus korupsi. Tapi berbeda dengan Muhir, Zaini Arony justru urung melakukan pendaftaran ke KPU meskipun dinyatakan memenuhi syarat dukungan untuk melakukan pendaftaran. Nampaknya Zaini Arony sudah sadar diri bahwa ia tidak akan mungkin bisa lolos menjadi Calon DPD pemilu 2024 setelah terbitnya putusan MK terkait pelarangan mantan terpidana kasus ikut maju pemilu sebelum jeda waktu 5 tahun sejak dibebaskan. (ndi)