Kota Bima (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, menyebutkan jumlah bakal calon anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang totalnya sebanyak 163 orang.
“Total Bacaleg perempuan yang diajukan 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 mencapai 163 orang,” kata Ketua KPU Kota Bima, Mursalin.
Ia mengaku total ratusan Bacaleg keterwakilan perempuan tersebut, dari jumlah secara keseluruhan Bacaleg yang mengajukan dokumen persyaratan dengan total 417 orang Sedangkan Bacaleg laki-laki mencapai 254 orang.
“Total Bacaleg secara keseluruhan ada 417 orang. Untuk Bacaleg laki-laki sebanyak 254 orang,” katanya.
Mursalin mengaku sejak tanggal 15 Mei kemarin, tahapannya sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi Bacaleg. Yakni proses pemeriksaan terkait keabsahan dokumen persyaratan Bacaleg yang sudah diserahkan atau yang diajukan oleh parpol.
“Hari ini merupakan hari kedua verifikasi administrasi Bacaleg. Tahapannya mulai berjalan sejak tanggal 15 kemarin sampai dengan pertengahan bulan Juni 2023 nanti,” katanya.
Ia mengaku, jika tahapan ini ada dokumen yang diajukan para Bacaleg tidak sah, atau masih ada kekurangan atau belum lengkap akan dilakukan perbaikan. Pasalnya proses perbaikan ada tahapannya sendiri.
“Saat ini belum bisa dikatakan sebagai daftar caleg sementara (DCS) karena masih tahapan verifikasi administrasi,” ujarnya.
Sebelumnya KPU Kota Bima memastikan 18 parpol peserta pemilu 2024 sudah mengajukan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Dari 18 Parpol yang sudah dinyatakan lengkap dan diterima tersebut, ada beberapa parpol yang mengajukan Bacaleg kurang dari jumlah kursi daerah pemilihan (Dapil). Misalnya di dapil I, yang seharusnya diisi oleh 5 orang, namun yang diajukan hanya dua orang.
“Tidak semua parpol mengajukan 25 Bacaleg sesuai alokasi kursi DPRD Kota Bima. Ada juga yang kurang dari 25 orang,” kata Mursalin.
Selain itu lanjut dia, ada juga dua parpol yang belum memenuhi syarat yakni PKN dan Gelora. Sebab dokumen persyaratan Bacaleg yang secara manual dan belum diunggah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
“Partai Gelora dan PKN mengajukan dokumen secara manual. Namun kita berikan waktu 2×24 jam untuk menggunggah dokumen ke Silon,” pungkasnya. (uki)