Tanjung (Suara NTB) – Lahan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang terpakai untuk budidaya perikanan tambak udang mencapai 230 hektar. Luas ini mendekati limit Perda 9 tahun 2011 tentang RTRW, namun melampaui batas limit yang direncanakan dalam Raperda Perubahan RTRW dengan cakupan hanya 80-an hektar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) KLU Kahar Rizal, ST., MT., melalui Kepala Bidang Tata Ruang – Dinas PUPRPKP KLU, Habibullah, ST., kepada Suara NTB, Selasa, 16 Mei 2023 mengakui, cakupan areal untuk tambak udang hampir mendekati limit ruang yang disediakan oleh Pemda. Di mana, pada Perda Tata Ruang lama, Pemda menyiapkan ruang untuk kawasan perikanan seluas 269 hektar.
“Yang sudah terpakai 230 hektar. Sedangkan pada rancangan Perda RTRW terbaru (perubahan), direncanakan hanya 89 hektar,” ungkap Habib.
Ia menjelaskan, perbedaan cakupan ruang untuk investasi kawasan perikanan dalam Perda 9/2011 dan Raperda RTRW yang belum disetujui, akan menjadi masalah baru bagi pemerintah daerah. Pasalnya, investasi riil tambak udang memanfaatkan ruang yang jauh lebih besar dari rancangan Raperda (Perubahan) RTRW.
Sehingga menurut Habib, menyikapi kondisi faktual lapangan, Pemda-lah yang harus mengalah. Artinya, sebelum Raperda RTRW disahkan, instansi teknis harus membuat analisis perubahan cakupan ruang untuk kawasan perikanan.
“Karena kalau ditetapkan 89 hektar ke dalam Perda, pemerintah daerah yang “KO” (potensi banyak digugat, red). Maka Pemda-lah yang harus sesuaikan dengan kondisi eksisting di lapangan,” jelasnya.
Namun demikian, Habib menyebut penetapan RTRW (Perubahan) membutuhkan proses yang panjang. Mengingat, Raperda RTRW yang berproses saat ini telah dibahas cukup lama, yakni dari tahun 2020. Banyaknya kekurangan integrasi dengan aturan diatasnya dalam tiap pasal akan memakan waktu pembahasan yang cukup panjang.
“Untuk ruang yang mungkin disepakati, bisa kembali ke awal, bisa lebih, tergantung analisis dinas terkait.Paling tidak mengejar eksisting,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Habibullah melanjutkan dalam Perda lama maupun Raperda, 3 wilayah kecamatan yakni Gangga, Kayangan dan Bayan, mendukung peta ruang untuk kawasan perikanan. Sehingga polemik isu investasi tambak Udang di samping rumah makan Aziba – Desa Segara Katon, tidak bertentangan, meskipun masuk dalam wilayah perkotaan.
“Di Gangga juga boleh (tambak), karena RTRW masih umum sifatnya dan mengatur titik yang tidak diperbolehkan,” imbuhnya. (ari)