Taliwang (Suara NTB) – Partai Buruh dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) resmi tidak akan mengikuti kontestasi ‘berburu’ kursi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Pemilu 2024 mendatang. Kepastian itu ditandai dengan tidak adanya kedua partai tersebut mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB.
Hingga pukul 23.59 Wita, Minggu, 14 Mei 2023, baik Partai Buruh maupun Partai Garuda tidak kunjung datang menyambangi KPU KSB. Padahal waktu tersebut merupakan batas terakhir pengajuan Bacaleg. “Mereka tidak melakukan konfirmasi jadwal juga tidak datang sampai waktu penutupan semalam,” kata ketua KPU KSB, Denny Saputra, Senin, 15 Mei 2023.
Bagi Parpol yang tidak mengajukan Bacaleg sesuai atauran tetap menjadi sebagai peserta Pemilu. Karenanya Denny memperkirakan, dalam kertas surat suara pemilihan Caleg untuk DPRD KSB nantinya, kedua partai kemungkinan akan tetap dicantumkan didalamnya. Namun demikian hanya berupa nama dan lambang partai. Sedangkan nama-nama Caleg dikosongkan di seluruh daerah pemilihan (Dapil).
“Ini masih asumsi kami. Karena mereka sebagai peserta Pemilu jadi tetap ada di dalam surat suara. Tapi kemudian tidak ada Calegnya. Maka nanti yang memilih partai itu akan mencoblos gambar partai saja, tanpa Caleg,” urai Denny.
Ditanya apakah kedua partai tersebut memiliki pengurus di daerah? Denny menyatakan, tak bisa memastikannya. Akan tetapi berdsarkan data sistem informasi pencalonan (Silon) hanya Partai Garuda yang tedaftar memiliki struktur kepengurusan di KSB. “Kalau Partai Buruh seingat saya tidak ada. Tapi tidak tahu terakhir ya, bisa saja dalam perjalanan DPP-nya telah mengunggahnya lagi,” sebutnya.
Tanpa Partai Buruh dan Garuda, total kemudian ada 16 Parpol yang mengajukan daftar Bacaleg ke KPU KSB. Selanjutnya dokumen Bacaleg tiap partai oleh KPU kini mulai dilakukan verifikasi administrasi. Menurut Denny, proses itu akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang. “Setelah verifikasi administrasi ini, nanti diberikan kesempatan melakukan perbaikan. Berikutnya kita verifikasi perbaikannya, selesai itu baru kita masuk tahap DCS (daftar calon sementara),” papar Denny seraya mengimbau Parpol dan Bacaleg untuk kooperatif pada tahapan selanjutnya.
“Tiap tahapan kan ada jadwalnya, kami mengimbau agar jangan memanfaatkan detik-detik terakhir seperti saat pengajuan (Bacaleg). Supaya kalau ada kesalahan lagi bisa segera diperbaiki,” saran Denny.(bug)