Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab terus berupaya mendorong investasi di daerah. Salah satunya melalui sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar, Senin, 15 Mei 2023.
Seketaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbaw, M. Sofyan Yahya.S.Pt,M.EC.Dev, menyampaikan kegiatan ini untuk memberikan informasi terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Memberikan informasi tentang tata cara usaha, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal. Serta meningkatkan pengetahuan, wawasan serta kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasarannya, meningkatnya kapasitas pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Kemudian meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan lKPM serta mendorong peningkatan realisasi investasi daerah.
Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Ir. Dirmawan berharap melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat memahami tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal secara online. Serta tata cara pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko melalui online single submission(OSS) dapat meningkat. Untuk kemudian dapat diterapkan dengan baik. “Muara dari semua ini tidak lain adalah dalam rangka mendorong peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Sumbawa,”terangnya.
Sejalan dengan itu analisis risiko dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan penilaian profesional. Sehingga tidak ada risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis perizinan berusaha. Ssistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten/kota, provinsi dan kementerian/lembaga, dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi, BKPM. Dengan demikian OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha, dan kelancaran pendirian usaha di Indonesia
Sejalan dengan hal tersebut, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang menjadi identitas bagi pelaku usaha. Sekaligus sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. “Mudah-mudahan kegiatan dapat mempermudah pelaku usaha melegalisasi kegiatan usaha yang dijalankan”harap Dirmawan. (arn)