Tanjung (Suara NTB) – Partai Ummat Lombok Utara diketahui sebagai pelamar Bacaleg paling sedikit untuk Pileg 2024 mendatang. Dari 5 Dapil di KLU, Pengurus Ummat hanya mengajukan berkas pencalonan di 2 Dapil yaitu Dapil KLU 2 (Kecamatan Gangga dan Dapil KLU 3 (Kecamatan Kayangan).
Hal itu dikemukakan Komisioner Bidang Data dan Informasi – KPU Lombok Utara, Dr. H. M. Zaki Abdillah, Lc., Sabtu, 13 Mei 2023. Ia mengatakan pendaftar Ummat diketahui paling sedikit mengajukan Bacaleg. Pihaknya tidak mengetahui alasan internal partai atas pengajuan tersebut. ‘’Partai Ummat hanya mengajukan calon di 2 Dapil saja, yaitu Dapil 2 dan 3,’’ ujar Zaki.
Dengan pengajuan tersebut, maka Partai Ummat hanya akan bertarung untuk merebut masing-masing 6 kursi per Dapil dari 30 kursi di 5 Dapil. Sementara jumlah calon potensial dari seluruh partai dan alokasi 30 kursi, adalah 480 calon. Dengan asumsi, 16 dari 18 Parpol yang tersedia pengurusnya di KLU masing-masing mengirimkan keterwakilan yang memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD KLU sampai penetapan DCT.
Zaki menyatakan, pengurus Parpol yang mengajukan Bacaleg, minimal sudah mengetahui konsekuensi dari pengajuan tersebut. Yaitu, partai bersangkutan tidak boleh mengajukan calon tambahan selama tahap perbaikan berkas. ‘’Partai yang sudah mendaftarkan sedikit bakal calon, maka dia tidak bisa menambah. Yang bisa menurut PKPU adalah mengganti,” katanya.
Mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Mataram ini memiliki persepsi sendiri saat ditanya terkait potensi perolehan kursi dominan di satu Dapil. Baginya, persaingan Pileg 2024 dengan Dapil di tiap kecamatan di KLU lebih kompetitif.
“Potensi untuk mendapatkan satu kursi di satu dapil relatif berat. Karena sekarang, calon tidak bisa mencari suara di lintas kecamatan.”
“Persaingan suara tidak lagi lintas kecamatan, tetapi menyempit ke tingkat desa. Yang paling menonjol sebagai magnet penarik suara tentunya ketokohan calon bersangkutan,’’ tandasnya. (ari)