Kota Bima (Suara NTB) – KPU Kota Bima menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 sebanyak 112.543 pemilih. Rinciannya 54.619 pemilih laki-laki dan 57.924 pemilih perempuan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Bima, Mursalin. Kata dia, jumlah DPSHP yang ditetapkan tersebut melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kota Bima, Jum’at, 12 Mei 2023.
Mursalin mengatakan rekapitulasi dan penetapan DPSHP merupakan rangkaian kegiatan dari tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 itu dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima, Bawaslu Kota Bima, Partai Politik Peserta Pemilu, PPK di lima kecamatan dan juga stake holder lainnya.
“DPSHP yang ditetapkan bersumber dari DPS yang sudah diumumkan oleh PPS di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima, untuk mendapatkan tanggapan dan masukkan dari masyarakat,” katanya.
Mursalin menjelaskan, DPS Kota Bima yang ditetapkan pada tanggal 5 April 2023 lalu yakni sebanyak 113.044 pemilih. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 54.894 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 58.150 pemilih.
“Dari DPS ke DPSHP, jumlah pemilih kita berkurang sekitar 501 pemilih. Berkurangnya ini karena ada pemilih TMS karena meninggal dunia, ganda dan juga pindah domisili,” ujarnya.
Terhadap DPSHP yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tersebut, untuk By Name By Adress (BNBA), selain diumumkan oleh PPS di 41 kelurahan, data tersebut akan diberikan juga kepada Bawaslu Kota Bima, Partai Politik Peserta Pemilu dan Stakeholder lainnya.
Kata dia, pengumuman DPSHP akan dilakukan oleh PPS selama tujuh hari, dimulai pada tanggal 17 Mei sampai dengan 23 Mei 2023. Pengumuman tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“Waktu penyampaian masukkan dan tanggapan selama tujuh hari juga, dari tanggal 17 sampai 23 Mei 2023,” jelas Mursalin.
Tahapan selanjutnya, tambah Mursalin yakni perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP akhir. Waktu pelaksanaannya dimulai pada tanggal 21 Mei sampai dengan 31 Mei 2023.
Diakui Mursalin, dalam rapat pleno DPSHP tersebut terdapat banyak tanggapan dan masukkan dari peserta rapat pleno.
“Tanggapan dan masukkan dari Bawaslu Kota Bima maupun Partai Politik sudah kami catat untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (uki)