Mataram (Suara NTB) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram, menyita 18 unit kendaraan roda dua yang terjaring dalam kegiatan yang ditingkatkan (KRYD) di jalan Baru Monjok, Sabtu, 13 Mei 2023. Kendaraan tersebut disita petugas karena tidak memiliki surat kendaraan.
“Total ada 52 kendaraan yang terjaring operasi tadi malam dan kita berikan surat tilang, 32 pelanggar kita sita STNK, 18 unit kendaraan kita sita dan 2 pelanggar kita sita SIM C nya,” kata Wakasat Lantas AKP Gede Sukarrta, kepada wartawan kemarin
Adapun kendaraan yang disita tersebut berbagai macam merek yang didominasi kendaraan roda dua. Kendaraan ini dipastikan tetap akan disita selama pemilik kendaraan tidak bisa menyerahkan bukti kepemilikan yang sah. “18 unit kendaraan tersebut tetap kita sita selama pemiliknya tidak bisa menyerahkan bukti kepemilikan yang sah,” tambahnya.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut lanjutnya, dilaksanakan dengan sasaran utama kendaraan roda dua untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Baik itu 3C, balapan liar, dan kepemilikan senjata tajam (sajam) serta narkoba. “Upaya preemtif dan preventif melakukan pengawasan, memberikan imbauan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Penyisiran terhadap lokasi rawan balap liar juga terus dilakukan oleh petugas. Hal itu dilakukan karena banyak laporan yang diterima di beberapa lokasi kerap dijadikan sebagai lokasi balap liar. KRYD juga akan rutin dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar.
“KRYD tetap rutin kita laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika ada balap liar di lingkungan tempat tinggalnya,” tandasnya. (ils)