Praya (Suara NTB) – Sebanyak sekitar 97,89 gram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan jajaran Polres Lombok Tengah (Loteng), Jumat, 12 Mei 2023. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan lima orang tersangka. Pemusnahan disaksikan langsung perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Praya serta Kejari Loteng.
“Jadi total ada 97,89 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang kita musnahkan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Loteng Iptu Derpin Hutabarak, SH., M.Hum., Jumat siang.
Pemusnahan dilakukan setelah perintah dari pihak pengadilan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di mana sesuai pasal 91 ayat 2 undang-undang tersebut menyebutkan kalau barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.
Sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang ada. “Semua barang bukti kita musnahkan dengan cara diblender. Disaksikan langsung perwakilan Kejari Loteng dan PN Praya,” sebutnya.
Para tersangka pemilik barang bukti juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti. Dan juga untuk memastikan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut benar barang bukti milik tersangka.
Dalam tahun ini Polres Loteng tercatat cukup banyak mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini jadi salah satu petunjuk kalau peredaran narkoba di Loteng cukup memprihatinkan, sehingga dibutuhkan upaya bersama menekan peredaran narkoba yang sangat merusak dan membahayakan di tengah masyarakat. (kir)