Bima (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 377.549 orang. Jumlah tersebut sedikit berkurang dari DPS yang ditetapkan sebelumnya.
Penetapan sebanyak 377.549 pemilih tersebut berdasarkan hasil keputusan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS dan penetapan DPSHP pada, Jum’at, 12 Mei 2023.
“Hasil perbaikan, DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bima mencapai 377.549 orang,” kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran S.Pd,i, Jum’at, 12 Mei 2023.
Lebih lanjut Imran mengaku dari jumlah tersebut rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 185.839 orang. Sedangkan pemilih perempuan sebanyak 191.710 orang. Mereka tersebar pada 1.588 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Jumlah ini berdasarkan hasil pencermatan dan masukan dari masyarakat dan Bawaslu,” katanya.
Imran mengatakan penetapan DPS hasil perbaikan itu yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Bima itu melalui proses pemutakhiran dan rekapitulasi secara berjenjang. PPK dari 18 Kecamatan satu per satu menyampaikan hasil pleno rekapitulasi DPSHP.
“Rapat pleno DPSHP ini hanya berjalan satu hari saja. Prosesnya berlangsung cukup dinamis dan lancar,” katanya.
Sebelum disahkan, DPSHP yang ditetapkan tersebut juga ditanggapi, hingga diberi masukan serta saran oleh Bawaslu dan Partai Politik peserta Pemilu 2024. Namun proses itu, dilalui karena data-data yang disampaikan PPK sudah ditetapkan secara berjenjang dan diawasi Bawaslu tingkat Kecamatan.
“Tidak ada perbedaan data yang disampaikan. Karena sudah melalui proses dan tahapan berjenjang dari PPS, PPK hingga KPU,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Bima menetapkan DPS Pemilu 2024 mendatang sebanyak 381.402 orang. Dengan Rincian 188.019 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 193.383 orang. (uki)