Bima (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima mencatat 4 Kepala Desa (Kades/ dan 2 Ketua BPD mengundurkan diri karena menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 mendatang.
“Sampai saat ini sudah ada 4 Kades dan ketua BPD yang mengajukan pengunduran diri karena mengikuti caleg,” kata Kabid Pemdes DPDMD Kabupaten Bima, Safriatna kepada Suara NTB, Selasa, 9 Mei 2023.
Empat Kades tersebut lanjut yakni Kades Lewintana dan Sai Kecamatan Soromandi. Kades Mbawa Kecamatan Donggo serta Kades Pela Kecamatan Monta. Sedangkan Ketua (BPD),yakni Ketua BPD Kaleo Kecamatan Lambu dan Ketua BPD Keli Kecamatan Woha.”Surat pengajuan pengunduran diri 4 Kades dan 2 Ketua BPD ini sedang diproses,” katanya.
Ia mengaku, jumlah anggota BPD yang mengundurkan diri karena menjadi Bacaleg kemungkinan bertambah. Sesuai aturan, Kades dan Anggota BPD memang harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin menjadi Caleg.
“Berdasarkan aturan, Kades dan Anggota BPD harus mengundurkan diri jika ingin menjadi Caleg. Karena mereka sudah menjadi bagian dari partai Politik (parpol),” katanya.
Safriatna menambahkan Pemerintah Desa (Pemdes) yang terjadi kekosongan jabatan Kades akan diisi oleh ASN tingkat Kecamatan ataupun tingkat Daerah. Mereka ditunjuk atau ditetapkan langsung oleh Bupati melalui surat keputusan (SK).”Jabatan yang ditinggalkan Kades, akan dijabat oleh ASN yang ditetapkan oleh Bupati,” pungkasnya. (uki)