Dompu (Suara NTB) – Tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Dompu ikut merespon rencana pengesahan rancangan Undang – undang (RUU) Kesehatan Omnibus law yang sedang dibahas di Komisi IX DPR RI. Nakes yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan (ASET) Bangsa ini menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi undang – undang karena dinilai tidak melindungi Nakes dan terkesan mengadu domba organisasi profesi kesehatan.
Aspirasi ini disampaikan pada hearing bersama Komisi III DPRD Kabupaten Dompu di ruang rapat terbatas DPRD Dompu, Senin, 8 Mei 2023. ASET Bangsa yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Dompu ini berharap aspirasinya bisa diteruskan ke pemerintah pusat.
Ketua IDI Kabupaten Dompu, dr Wayan Sudiharta, Sp.PD kepada Komisi III DPRD Dompu menyampaikan, masih banyak pasal – pasal yang harus mendapat perhatian untuk diperbaiki agar RUU Kesehatan dapat mengakomodasi kepentingan rakyat dan juga kepentingan pemberi pelayanan diantaranya tenaga medis dan tenaga Kesehatan lainnya. Masukan-masukan dan usulan terhadap pasal-pasal yang masih menjadi masalah menjadi perhatian semaksimal mungkin yang harus bisa diakomodasi untuk kebaikan RUU Kesehatan tersebut.
Ada dua tuntutan untuk bisa diakomodir dalam RUU Kesehatan ini, yaitu penguatan organisasi profesi, serta perlindungan dan jaminan kepastian hukum menuju Immunity Right bagi dokter dan tenaga kesehatan. “Pada DIM (Daftar Isian Masalah) dari Kemenkes, rekomendasi profesi dihapuskan. Seharusnya hal ini tidak boleh dihapuskan dan harus dipertahankan, karena rekomendasi organisasi profesi sebenarnya untuk membantu pemerintah dalam memastikan bahwa dokter atau tenaga Kesehatan yang akan berpraktek adalah betul – betul tidak ada masalah etika, disiplin dan hukum. Selain itu untuk menghindarkan adanya dokter palsu, tenaga Kesehatan palsu yang akan merugikan masyarakat,” ungkap dr Wayan.
Ketua IBI Kabupaten Dompu, Ida Fitriyani, S.Keb.Bd pada kesempatan yang sama juga meminta kepada pemerintah untuk mempertahankan organisasi profesi kesehatan yang ada dan tidak dipecah belah. Upaya pemecahan organisasi frofesi dengan membuka ruang terbentuk organisasi profesi lain justru akan menimbulkan perpecahan dan mengarah semakin tidak profesionalnya organisasi profesi.
“Jangan sampai kita melupakan sejarah, betapa organisasi profesi yang ada ini tumbuh dan berkembang bersama pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dibukanya ruang terbentuknya beberapa organisasi profesi justru akan melahirkan politik belah bambu dan itu tidak baik bagi kemajuan dan profesionalisme organisasi profesi,” ingatnya.
Ketua Komisi III DPRD Dompu, Ismul Rahmadin, S.Pd.I yang memimpin hearing didampingi dua anggotanya, Muhammad Iksan, S.Sos dan Drs Satria Irawan menyampaikan, apa yang menjadi aspirasi ASET Bangsa Kabupaten Dompu akan ditersukan ke pemerintah pusat. Baik ke Kementrian Kesehatan maupun ke Komisi IX DPR RI. (ula)