Kota Bima (Suara NTB) – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, Idhar S.Sos mengajak seluruh elemen masyarakat terutama OKP, Ormas dan Media Massa untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024.
Ajakan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Hukum, Parmas dan Humas ini saat membuka kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu, di Kota Bima, Sabtu, 6 Mei 2023.
Kegiatan yang membahas tentang Perbawaslu nomor 1 tahun 2023 tentang pemantauan Pemilu tersebut dihadiri Panwascam se-Kota Bima Perwakilan OKP dan Ormas, seperti HMI, PMII, IMM, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah serta Media Massa.
“Kami sengaja mengundang OKP, Ormas dan Media Massa di Kota Bima untuk menyamakan persepsi terkait pengawasan dan pemantauan tahapan Pemilu 2024,” kata Idhar.
Pada kesempatan itu, Ia mengaku HMI, PMII dan IMM sudah terdaftar atau terakreditasi di Bawaslu RI sebagai Pemantau Pemilu 2024. Diharapkan tiga OKP Cipayung itu berperan aktif bersama Bawaslu melakukan pengawasan tahapan dan proses pemilu yang sedang berjalan.
“Kami harapkan OKP cipayung ini, bisa bersama-sama berperan aktif melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024,” katanya.
Idhar menjelaskan, saat ini Bawaslu tengah melakukan pengawasan tahapan Pemilu yang cukup krusial dan beririsan yakni perbaikan pemuktahiran data pemilih serta tahapan pengajuan dokumen daftar bakal calon anggota DPRD Kota Bima.
“Dalam tahapan ini, kami harapkan pemantau Pemilu juga berperan aktif, terutama mengawasi semua warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin S.Pdi, SH. Selain OKP pemantau dan media massa, Ia juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif tahapan Pemilu 2024.
“Mengawasi Pemilu bukan saja peran dan tanggungjawab Bawaslu, tapi semua elemen masyarakat,” katanya.
Muhaemin memastikan masyarakat yang memberikan laporan atau mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu akan dijamin keamanan identitas. Selain itu juga akan diberikan perlindungan serta pendampingan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan takut. Warga yang melapor dugaan pelanggaran Pemilu akan mendapatkan hak perlindungan hukum oleh negara. Serta identitas atau data diri akan dirahasiakan,” pungkasnya.(uki)