Kota Bima (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menemukan ratusan pemilih yang bermasalah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota setempat, belum lama ini.
“Hasil pengawasan, ditemukan ratusan pemilih bermasalah masuk DPS. Hal ini sudah direkomendasikan ke KPU Kota Bima agar ditindaklanjuti untuk perbaikan,” kata Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar S.Sos, Rabu, 3 Mei 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan Hukum, Parmas dan Humas ini mengaku ratusan pemilih bermasalah itu terdiri dari beberapa kategori, seperti pemilih yang beda alamat yang tercantum dalam DPS dengan alamat yang tercantum di e-KTP yang jumlahnya sebanyak 30 pemilih.
“Kemudian ada pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak terdaftar dalam DPS. Jumlahnya sebanyak 210 pemilih,” katanya.
Selain itu lanjut dia, terdapat elemen data 000/000 dalam kolom RT/RW sebanyak 185 pemilih. Selanjutnya DPS disusun tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan abjad. Hingga adanya pemilih ganda sebanyak 6 pemilih.
“Terdapat juga pemilih yang belum cukup umur terdaftar dalam DPS yakni sebanyak 1 pemilih,” ujarnya.
Kategori lainnya, yakni terdapat juga pemilih yang meninggal, tetapi masih terdaftar dalam DPS, yang jumlahnya sebanyak 50 pemilih. Selain itu ada perbedaan jumlah DPS yang ditetapkan dengan BNBA DPS yang diumumkan sebanyak 90 pemilih. “Dari kategori ini, jumlahnya sebanyak ratusan pemilih yang masuk dalam DPS,” katanya.
Idhar meminta jajaran KPU Kota Bima agar menyikapi serius persoalan tersebut. Dan diharapkan agar teliti serta mencermati data-data DPS yang ada untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran. “Kami harapkan KPU Kota Bima segera memperbaikinya,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPU Kota Bima telah menetapkan DPS Pemilu 2024 mendatang mencapai 113.044 pemilih. Rinciannya laki-laki sebanyak 54.894 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 58.150 pemilih.
Jumlah DPS yang sudah ditetapkan yang merupakan Data berupa By Name dan By Address (BNBA) tersebut tersebar pada 402 TPS yang ada di 41 kelurahan. Termasuk 1 TPS di Lokasi Khusus di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima.
Jumlahnya telah diumumkan oleh KPU Kota Bima melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 41 Kelurahan yang ada di Kota Bima selama 14 hari pada bulan April 2023 kemarin, untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat. (uki)