Kota Bima (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima resmi membuka pendaftaran atau pengajuan dokumen persyaratan bagi bakal calon anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilihan Umum serentak tahun 2024 mendatang.
Sesuai dengan jadwal, pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dimulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang. Pada Pada hari pertama, Senin, 1 Mei 2023, belum ada Partai Politik (Parpol) yang melakukan konfirmasi waktu untuk pengajuan bakal caleg ke KPU setempat.
“Kami sudah siap menerima parpol yang mengajukan berkas bakal caleg yang ikut Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Kota Bima, Mursalin.
Ia mengaku berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pendaftaran dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Dengan waktu pengajuan, pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.
“Sementara pada hari terakhir, pengajuan bakal calon yakni tanggal 14 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita. Bertempat di Kantor KPU Kota Bima,” katanya.
Pada pertama jadwal pengajuan Bakal Calon, diakui Mursalin belum ada parpol yang melakukan konfirmasi kehadiran untuk pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Meski demikian, KPU Kota Bima tetap mempersiapkan semua kebutuhan penerimaan pengajuan bakal calon tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai sore ini, belum ada parpol yang melakukan konfirmasi, kapan akan mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu 2024,” katanya.
Untuk dokumen pengajuan bakal calon yang akan diserahkan, dijelaskan Mursalin terdiri dari, surat pengajuan menggunakan formulir Model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik untuk disampaikan secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON.
Kemudian, daftar bakal calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Parpol peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik untuk disampaikan secaara langsung dan digital yang diunggal di SILON.
“Untuk dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diserahkan dalam bentuk digital yang diunggal di SILON,” jelasnya.
Ditambahkan Mursalin, pengajuan bakal calon dilakukan oleh Parpol Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bima, setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol peserta pemilu atau nama lain yang sah.
“Serta telah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon,” ujarnya.
Mursalin menambahkan, selama tahapan pencalonan bakal calon Anggota DPRD Kota Bima, pihaknya telah membentuk helpdesk pencalonan KPU Kota Bima, untuk melayani penyampaian informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima. (uki)