Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, menyita puluhan botol minuman beralkohol (Minol) tanpa izin edar di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram, Sabtu, 15 April 2023 malam. “Total ada 34 botol minol yang kami sita dari sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram,” kata Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Khertiawan kepada wartawan, Minggu, 16 April 2023.
Razia rutin tersebut dilakukan untuk meminimalisir persoalan di tengah masyarakat selama bulan ramadhan. Selain tempat hiburan malam, operasi tersebut menyasar beberapa tempat SPA dan karaoke di Kota Mataram. “Ini merupakan razia rutin selama bulan Ramadhan untuk yang kesekian kalinya dan kami tetap akan melaksanakan razia lanjutan,” sebutnya.
Sasaran utama dalam razia tersebut yakni tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa izin dan prostitusi. Karena masih ditemukan aktivitas penjualan miras tersebut, maka pihaknya akan memberikan tindakan yang lebih tegas. “Saat kami razia, masih ditemukan ada yang menjual miras tanpa izin dan langsung kami berikan teguran serta barangnya kami sita,” sebutnya.
Razia tersebut dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan selama bulan Ramadhan. Pihaknya juga meminta kepada pengelola untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan karena mengganggu pelaksanaan ibadah. “Kami lebih banyak juga memberikan imbauan. Kita minta masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas wilayah, juga menjauhi narkoba,” tambahnya.
Dijelaskannya, Miras menjadi salah satu pemicu gangguan Kamtibmas di masyarakat inilah yang menjadi atensi. Jadi penjualannya perlu izin dan pemantauan, kegiatan seperti juga terus ditingkatkan karena masih ada pengelola tempat hiburan yang nakal. “Ini juga bulan Ramadan, jadi harus memberikan keamanan dan kenyamanan yang optimal ke masyarakat,” tukasnya. (ils)