Giri Menang (Suara NTB) – Menyoal adanya informasi pegawai non ASN yang bisa memperoleh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2023, disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 39 tahun 2023 tentang Juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.
Melalui PP tersebut, juga menjadi jawaban bagi pegawai non ASN terkait apakah pegawai non ASN bisa mendapatkan THR di tahun 2023 dan gaji ke 13 ini ataukah tidak. Ketentuan pegawai non ASN dapat menerima THR tahun 2023 dan gaji ke 13 dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1.
Dikonfirmasi terkait Permenkeu ini, Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, H. Fauzan Husniadi mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima Juklak dan Juknis dari pusat. “Belum ada Juklak dan Juknis perhitungannya. Kita masih tunggu (Juknis). Selama ada regulasi Kita tindaklanjuti,” jelas dia.
Fauzan mengakui belum ada pemberitahuan atau surat resmi dari pemerintah pusat soal ini. Ditanya soal kesediaan anggaran, kalau ini diberlakukan,? menurutnya ada atau tidaknya anggaran, tentu konsekuensi dari regulasi harus dilaksanakan Pemda. Sehingga kata dia, mau tidak mau itu harus dianggarkan oleh Pemda. Sementara itu, untuk THR, TPP bagi ASN sudah dibayarkan pihaknya.
Pemda harus menyiapkan Rp73 miliar untuk membayarnya. Jajaran ASN juga bakal mendapatkan bayaran gaji ke 13. Ia menyebut, total dana yang perlu disiapkan untuk membayar gaji ke 13, THR atau gaji ke 14, dan TPP sebesar Rp73 miliar. Dengan rincian gaji 13 sebesar Rp30 Miliar, Gaji 14 atau THR Rp30 Miliar TPP Rp13 miliar. “Total untuk bayar gaji ke 13, THR dan TPP mencapai Rp73 Miliar,” jelasnya, dan semua itu sudah dibayarkan pekan lalu.
Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang dibayar selama dua bulan (Januari – Februari) sehingga mencapai Rp13 Miliar. Selain membayar THR dan TPP, pihaknya juga harus membayar cicilan hutang bank NTB Rp35 Miliar tahun ini. Kemudian penghasilan tetap (siltap) untuk jajaran kepala desa dan perangkat senilai Rp5,3 miliar. “Sehingga total dana yang harus kami siapkan Rp120 miliar secara waktu bersamaan,”sebut dia. (her)