Mataram (Suara NTB) – Penyelesaian aset Pemprov NTB seluas 65 hektar di Gili Trawangan masih terus dicarikan solusinya. Pemprov NTB tidak ingin persoalan aset ini berdampak pada persoalan hukum dengan kebijakan yang diambil. Untuk itu, pekan lalu Tim Pemprov NTB berkonsultasi ke KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kebijakan yang harus diambil dalam menyelesaikan kasus aset tersebut.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H., yang dikonfirmasi Suara NTB, Minggu, 26 Maret 2023, menjelaskan, dalam konsultasi tersebut banyak hal yang dibahas. Termasuk, langkah lanjutan yang mesti diambil oleh Pemprov NTB dalam menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya, selama proses berjalan, tidak boleh siapapun melakukan tindakan apapun yang tidak sesuai dengan aturan hukum (main hakim sendiri).
Pihaknya yakin dengan upaya yang dilakukan oleh Pemprov NTB sekarang ini akan memberikan manfaat yang besar baik bagi masyarakat maupun juga bagi daerah. Tidak hanya itu, dirinya sebagai Kepala Biro Hukum dan Kepala UPT Destinasi Unggulan Gili Tramena Dr. Mawardi sudah bertemu dengan salah satu tokoh masyarakat yang sebelumnya menolak kebijakan pemerintah di Gili Trawangan. Dari hasil pertemuan itu, ujarnya, ada kesepahaman antara kedua belah pihak dan akan berjalan bersama menuntaskan masalah ini dengan objektif.
“Kita muliakan investor yang beritikad berinvestasi dengan tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Tapi tentunya tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu tetap berpegang pada petunjuk dan arahan dari KPK, kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya.
Diakuinya, saat berkonsultasi dengan KPK ada beberapa poin pembahasan yang mesti mendapat perhatian oleh Pemprov NTB. KPK, ujarnya, menyarankan Pemprov NTB mesti meluruskan kebijakan yang sudah dikeluarkan, terutama ketika ada kebijakan Pemda yang sudah jalan muncul penolakan. KPK menyarankan agar Pemprov NTB mengantisipasi dengan payung hukum dan penegakan hukumnya. Jika hal ini dibiarkan terus, maka jumlah penolakan dari masyarakat akan bertambah.
Selain itu, Pemprov NTB sudah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah untuk menentukan standar harga minimal pemanfaatan tanah HPL Gili Trawangan. Namun Perda ini harus dilengkapi dengan aturan yang menetapkan zonasi dan peruntukan lahan yang berpengaruh pada penilaian harga pemanfaatan tanah.
“KPK juga mengusulkan dilakukan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut antara Gubernur NTB, pimpinan KPK, Bupati Lombok Utara, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB serta pihak terkait lainnya untuk penyelesaian aset di Gili Trawangan” ujarnya.
Lalu Rudy menegaskan, pihaknya tidak berani main-main dalam menyelesaikan kasus ini, karena telah menjadi perhatian KPK dan terus dilakukan pemantauan oleh KPK. Untuk itu, segala hal yang berkaitan dengan proses penyelesaian ini, pihaknya harus berkonsultasi dengan KPK agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari. ( ham)