Mataram (Suara NTB) – Sekda NTB, Drs.H.L.Gita Ariadi, M.Si, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Gita diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading. Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim).
‘’Iya, Sekda sudah diperiksa kembali di ruang penyidik Pidana Khusus,’’ kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023. Pemeriksaan terhadapnya (Sekda) menurut Kasi Penkum, hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dia menjelaskan, Gita kembali diperiksa penyidik dalam kapasitasnya selaku mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) NTB. Kasi Penkum enggan memberikan informasi terkait materi pemeriksaan. ‘’Kalau materi saya tidak ikut campur, karena itu merupakan kewenangan penyidik,’’ ujarnya.
Menurut Efrien, hal tersebut (materi pemeriksaan) merupakan teknis dari penyidik, tetapi yang jelas kasusnya masih terus berproses termasuk pemanggilan saksi yang sebelumnya dipanggil. ‘’Kalau untuk materi pemeriksaan itu teknis dari penyidik dan tidak disampaikan ke kami,’’ jelasnya.
Sekda memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.20 Wita. Gita keluar meninggalkan Gedung Kejati NTB mengenakan baju putih dan membawa sejumlah berkas sekitar pukul 11.21 Wita. Saat wartawan coba mengonfirmasi, Sekda menghindar dan tidak memberikan tanggapan. Pemeriksaan kembali berlanjut setelah salat Jumat dan hingga pukul 16.00 Wita informasinya Sekda masih diperiksa oleh penyidik.
Sebelumnya, Sekda NTB pernah menjalani pemeriksaan pada 13 Februari 2023 lalu. Sekda diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan Bupati Lombok Timur, H.Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur, Moch. Ali Bin Dachlan atau Ali BD.
Penyidik sebelumnya juga sudah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pertambangan pasir besi Lombok Timur ke tahap penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat perintah Kajati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Sejauh ini dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni ZA mantan Kepala Dinas ESDM dan RA dari PT Anugerah Mitra Graha (AMG). Keduanya juga saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lepas IIA Mataram sejak 13 Maret 2023 yang lalu. (ils)