Mataram (Suara NTB) – Pemerintah memajukan jadwal cuti bersama pada musim mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Semula, libur dan cuti lebaran pada 21-26 April 2023, dimajukan menjadi 19-25 April 2023.
Kebijakan itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Budi menuturkan, dengan perubahan ini, cuti bersama menjelang Lebaran akan diberlakukan mulai tanggal 19-20 April tetapi berakhir 25 April 2023.
“Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April),” kata Budi, seperti dilansir kompas.com.
Budi menuturkan, pihaknya bersama Kapolri mengusulkan libur dimajukan selama dua hari. Dengan demikian, libur lebaran akan dimulai tanggal 19 April 2023. “Tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26,” ujarnya.
Budi menambahkan, hari cuti bersama dimodifikasi guna mengantisipasi menumpuknya volume jumlah pemudik sebelum Lebaran. Menurut Budi, jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, pemudik bakal menumpuk pada tanggal 21 April 2023.
“Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,” ujar Budi.
Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023. Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah. Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
“Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” kata Budi. (aan)