Berkas Perkara Kades Kuranji Masih Diteliti

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, masih menunggu petunjuk dari Jaksa terkait kasus mantan Kepala Desa (Kades) Kuranji berinisial FA. Kasus penjualan aset pemerintah berupa tanah seluas 25 are tersebut kini tinggal menunggu petunjuk jaksa peneliti.

“Kita sudah ajukan tahap satu kemarin terkait berkas perkaranya, saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Jaksa peneliti,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, kepada Suara NTB, Jumat, 24 Maret 2023.

Penanganan terhadap perkara ini lanjut dia menjadi atensi untuk diselesaikan. Sebab dari informasi yang diterima bahwa Mantan kades dianggap sudah sering bermain dalam berbagai hal di desanya. “Dia ini (FA) pemain, makanya kasus ini akan menjadi atensi kami untuk diselesaikan,” sebutnya.

Adapun kasus yang menjerat tersangka lanjut Teddy, yakni masalah penipuan atas penjualan aset milik pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dimana korban telah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta untuk membayar tanah seluas 25 are tanpa mengetahui alas hak dari tanah dimaksud. “Korban langsung membeli tanah itu ke tersangka, tanpa melakukan pengecekan,” sebutnya.

Korban sudah berusaha untuk menemui tersangka agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi pertemuan tersebut tidak terealisasi dan tersangka dianggap tidak memiliki iktikad baik yang berujung pada laporan korban ke Polda NTB. “Korban sebenarnya sudah ingin berdamai dan meminta uangnya bisa dikembalikan, tetapi kesepakatan tersebut tidak pernah tercapai,” ujarnya.

FT bersama dengan IK kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Sebagai tersangka mereka disangkakan dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. “Saat ini kedua tersangka masih kami tahan sembari menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk kami limpahkan ke Jaksa penuntut umum,” tandasnya. (ils)




Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Optimalisasi Pemanfaatan FABA, PLN Berikan Bantuan Mesin Cetak Paving Block dan...

0
PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Tambora terus berkomitmen untuk mendukung penggunaan energi terbarukan dan pengelolaan limbah secara efisien dengan konsisten dan berkesinambungan. Dalam upaya tersebut,...

Latest Posts

Optimalisasi Pemanfaatan FABA, PLN Berikan Bantuan Mesin Cetak Paving Block dan Batako di KSB

PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Tambora terus berkomitmen untuk...

Fashion Night ”Enchanted” untuk Bangkitkan Minat Desainer NTB

DESAINER-desainer lokal sejatinya memiliki  potensi yang sangat besar untuk...

Kemenkeu Apresiasi Belanja DBH-CHT untuk Jamsostek 12.689 Petani Tembakau di Lotim

KEMENTERIAN Keuangan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur...

Izin Pendakian Rinjani Melalui Jalur Pakauan Dibahas Pemda dan TNGR

SETELAH gencarnya Pemda Lombok Barat (Lobar) bersama pihak terkait...