Mataram (Suara NTB) – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Mataram dilarang menggelar buka puasa bersama. Kebijakan ini guna mengantisipasi sorotan publik terhadap gaya hidup pegawai.
Larangan buka puasa ini sesuai surat Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan berbuka puasa bersama. Tiga poin diatur yakni, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 hijriah agar ditiadakan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suwandiasa mengatakan, surat edaran dari Sekretaris Kabinet juga sebagai tindaklanjut dari arahan yang disampaikan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang merupakan breakdown dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Salah satunya adalah aparatur sipil negara memiliki empati terhadap dinamika sosial kemasyarakatan di lingkungannya.
Diketahui, aparatur sipil negara dalam satu bulan terakhir mendapatkan sorotan publik dengan berperilaku hidup hedonis. Hal ini sebagai langkah antisipasi supaya tidak menjadi sorotan publik jika ada kehidupan kontra produktif. “Kemarin, oknum pegawai Bea Cukai dan Pajak disoroti dengan kehidupan hedonisnya,” kata Nyoman dikonfirmasi, Jumat, 24 Maret 2023.
Pemkot Mataram dari tahun-tahun sebelumnya kata Nyoman, sudah melarang aparatur sipil negara menggelar buka puasa bersama. ASN sangat melekat hak dan kewajibannya. Salah satu kewajiban dilarang melakukan kegiatan konsumtif sebagai konsekuensi dari jabatan sebagai abdi negara.
Sementara itu, masyarakat secara luas tidak dipermasalahkan menggelar buka puasa bersama karena aturan tersebut tidak terikat. “Kalau masyarakat umum tidak masalah karena tidak terikat dengan aturan itu,” terangnya.
Untuk memastikan ASN tidak menggelar buka puasa dapat dilihat dari inisiatif atau prakarsa itu datang dari ASN itu sendiri dengan melibatkan unsur aparatur lainnya. Berbeda halnya, ASN menghadiri buka puasa bersama yang diselenggarakan atau prakarsai oleh masyarakat umum. “Yang tidak boleh itu ASN memprakarsai,mensponsori,dan mendanai itu yang tidak boleh,” demikian kata Nyoman. (cem)