Waspadai Investasi Bodong

DINAS Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB kembali mengingatkan masyarakat terkait dengan investasi ilegal atau bodong. Sebab perusahaan investasi ilegal sering berganti nama dan dengan iming-iming yang menggiurkan. Namun ujung-ujungnya, masyarakat yang menjadi korban.

Kepala Diskominfotik Provinsi NTB Dr. Najamuddin Amy mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan upaya mencegah masuknya investasi bodong di NTB. Dilibatkannya Diskominfotik NTB dalam upaya pencegahan investasi ilegal karena OPD ini masuk dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) NTB.

‘’Sudah banyak contoh di NTB ini, penipuan-penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan perusahaan investasi. Baik itu yang beredar di masyarakat secara umum maupun di dunia online,’’ kata Najamuddin Amy kepada Suara NTB kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi bersama dengan OJK, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi dan lembaga lainnya yang masuk dalam SWI terutama dengan menyasar kelompok milenial dan generasi Z. Mereka diharapkan tetap waspadai terhadap informasi yang mengajak melakukan investasi dengan janji-janji keuntungan yang tak masuk akal. Sebab investasi ilegal cenderung menawarkan return yang tinggi, namun pada akhirnya akan merugikan masyarakat.

“Investasi ilegal cenderung mensasar kelompok yang sudah melek dengan gadget dan media sosial,” ujarnya.

Selain menyasar kelompok milenial dan generasi Z, investasi bodong sering menargetkan kelompok ibu rumah tangga yang butuh penghasilan tambahan dengan cara yang gampang. Pelaku investor bodong cenderung memberikan narasi yang menggiurkan terkait dengan usaha yang dijalankan, namun di tengah jalan mereka kabur setelah meraup keuntungan tanpa meninggalkan jejak.

“Di dalam sosialisasi yang kita lakukan, tentu dengan berbagai macam cara. Bisa saja dengan sosialisasi, penyuluhan secara langsung. Namun kita juga memanfaatkan media sosial ini untuk membuat tik tok, membuat video-video pendek terkait dengan bahayanya investasi bodong ini. Supaya mereka juga betul-betul bisa waspada terkait dengan investasi bodong yang beredar di tengah-tengah masyarakat kita,” ujarnya.

Najamuddin mengatakan, OJK dan jajaran SWI NTB saat ini sedang menunggu rilis dari SWI Pusat terkait dengan data entitas investasi mana yang masuk dalam investasi ilegal yang berkembang di NTB. Sebab SWI di daerah belum bisa menyampaikan banyak hal sebelum ada rilis data dari pusat.

​Sebelumnya, pada bulan Januari 2023, SWI Pusat kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online tanpa izin. Hal Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban.

“Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing seperti dikutip di laman ojk.go.id.

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu dua entitas melakukan kegiatan money game, dua entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan empat kegiatan tanpa izin lainnya.

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.

SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.(ris)




Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Gubernur NTB: NTB Siap Berbagi Strategi Ekonomi

0
Mataram (Suara NTB) - Industrialisasi terbukti memulihkan dan membangun ekonomi Nusa Tenggara Barat usai bencana gempa 2018. Lantas, pasca-relaksasi ekonomi selepas pandemi, strategi menggelar...

Latest Posts

Gubernur NTB: NTB Siap Berbagi Strategi Ekonomi

Mataram (Suara NTB) - Industrialisasi terbukti memulihkan dan membangun...

Bunda Niken: Kader PKK Adalah Orang-Orang Hebat

Mataram (Suara NTB) - Ketua Tim Penggerak PKK NTB,...

Lewat BRImo Future Garuda, BRI Dorong Talenta Muda Timba Ilmu Dari Empat Legenda Sepak Bola Dunia

Jakarta (suarantb.com) - Keberhasilan Timnas Indonesia U-22 di kancah...

NTB Kembangkan Industrialisasi Minyak Kayu Putih di Areal Perhutanan Sosial

Mataram (Suara NTB) - Lahan kering dan curah hujan...

Politik Identitas Dan Ancaman Demokrasi Menjelang Kontestasi Pemilu 2024

Oleh: Jhoni Sutangga, S.Fil.I., M. Sos. (Jurnalis Radar Mandalika,...