Mataram (Suara NTB) – Dinas Perdagangan Kota Mataram akan menaikkan tarif sewa pasar grosir dan pertokoan. Kebijakan ini disebabkan target retribusi tidak pernah tercapai. Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sewa pasar grosir dan pertokoan turun drastis.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto dikonfirmasi, Selasa, 21 Maret 2023 mengatakan, tarif sewa pasar grosir dan pertokoan dan retribusi akan dinaikkan. Khusus retribusi pasar tergantung tipe pasarnya, sedangkan tarif sewa pasar grosir dan pertokoaan terutama yang berada di luar pasar.
Kebijakan menaikan tarif tersebut disebabkan PAD dari sewa pasar grosir dan pertokoaan ini tidak pernah tercapai. Target PAD di tahun 2022 untuk sewa PGP Rp3 miliar hanya tercapai Rp1,5 miliar. “Target kita tidak pernah tercapai setiap tahun untuk sewa pertokoan ini,” kata Uun.
Kendala dihadapi adalah banyak toko tidak berjualan sejak pandemi Covid-19. Pihaknya sedang mendata kembali dan nantinya akan ditertibkan termasuk pertokoan di Pasar Seni Sayang-sayang banyak yang tutup. Hak guna pakai atas bangunan tersebut akan dicabut.
Kenaikan tarif sewa pertokoan dari sebelumnya Rp15 ribu per meter menjadi Rp60 ribu per meter persegi. Besar tarif ini dinilai relevan dengan posisi pertokoan yang berada di kawasan bisnis. Uun menyebutkan, toko di Jalan AA. Gde Ngurah Cakranegara adalah pusat bisnis dan sewa dibayar setiap tahun tidak relevan. “Mereka bayar setiap tahun bukan setiap hari. Kita naikan jadi Rp60 ribu per meter persegi,” sebutnya.
Uun menambahkan, retribusi pasar disesuaikan dengan jenis pasarnya dan penetapan sewa pasar grosir dan pertokoan diatur berdasarkan Peraturan Walikota Mataram Nomor 2 Tahun 2021 tentang retribusi pasar grosir dan pertokoan. Berdasarkan perwal terdapat 20 titik lokasi pasar grosir dan pertokoan milik Pemkot Mataram. Di antaranya, Pasar Sayang-sayang, Pasar Seni Sayang-sayang, Jalan Cilinaya, Jalan AA.Gde Ngurah, Jalan Gelantik, Pasar Karang Lelede, Pasar Mandalika, Pasar Cakranegara, Pasar Abian Tubuh, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Kebyar, Pasar Cemara, Pasar Dasan Agung,Pasar Karang Sukun,dan lain sebagainya.
Tarif pertokoan ini tergantung dari kelompok atau tipenya. Untuk tipe A dikenakan Rp5.500 per meter persegi per bulan. Sewa ini dikenakan untuk pertokoan di Pasar Kebon Roek dan Pasar Mandalika. PGP dengan tipe B dikenakan tarif sewa Rp5.000 per meter persegi per bulan. Yakni, Pasar Cakranegara, Pasar Dasan Agung, Pasar Pagesangan, Pasar Pagutan,dan Pasar Ampenan. Untuk tipe C dikenakan sewa Rp4.500 yakni, Pasar Abian Tubuh dan Pasar Cemara. Sementara, sewa toko yang paling mahal yakni di Jalan AA.Gde Ngurah dan Jalan Sultan Hasanuddin Cakranegara. Pemkot Mataram hanya mengenakan tarif sewa Rp15.000 per meter persegi per bulan. (cem)