Polda Siap Buka Kembali Dugaan Pelecehan 10 Mahasiswi Unram

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB, siap melanjutkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi Universitas Mataram (Unram). Upaya itu dilakukan jika korban kembali melaporkan kasus tersebut. “Kasus dugaan pelecehan tersebut bukan diberhentikan. Hanya saja tidak bisa dilanjutkan karena pelapor mencabut laporannya,” kata Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, kepada wartawan, kemarin.

Korban mencabut laporannya, berarti tidak ada yang diperiksa dan tidak ada yang mau dilanjutkan ke tahap penyidikan. Bahkan dari 10 orang korban, hanya empat orang saja yang berkenan diperiksa penyidik. “Dari 4 orang itu, satu orang yang membuat laporan, karena tidak harus semuanya membuat laporan sisanya tidak berkenan,” katanya.

Dalam perjalanannya, korban malah mencabut laporannya,  tanpa diketahui alasan yang jelas. Sehingga penyidik tidak bisa melanjutkan lagi laporan itu ke tahap penyidikan. “Padahal waktu itu, perkara itu mau ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan tetapi malah korban cabut laporannya,” ujarnya.

Dia pun memastikan, apabila ada korban yang melapor lagi, Polda akan konsisten dan akan memberikan perhatian serius untuk membuat kasus itu terang benderang. “Yang dibutuhkan polisi, kerja sama yang baik antara korban maupun pelapor dengan penyidik. Tanpa itu, tidak akan bisa” pungkasnya.

Sebelumnya kasus dugaan pelecehan ini mencuat, setelah para mahasiswi yang menjadi korban mengadu ke Biro Konsultan dan Pengaduan Hukum (BKPH) Universitas Mataram (Unram), dan melaporkannya ke Polda NTB Maret 2022 lalu.

Dalam laporan tersebut, pihaknya mencantum pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun pihak kepolisian kesulitan memenuhi unsur pidana TPPO dalam kasus tersebut. Sehingga, korban yang didampingi  BKPH Unram melayangkan laporan untuk kedua kalinya.

Kedua ini,  laporannya berisikan terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dengan kondisi korban tidak berdaya, sebagaimana diatur dalam pasal 286 KUHP. Dari sepuluh korban yang mengadu ke BKPH, lima diantaranya sudah disetubuhi oleh terduga. Bagi korban yang sudah disetubuhi ini, terduga pelaku sudah melakukannya hingga empat kali ke salah satu korban.

Aksi yang dilakukan terduga pelaku berinisial FA (65) mulai dari bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022. Dalam menjalankan aksinya, ada dugaan unsur-unsur hipnotis dan sejenisnya yang digunakan terduga. Sehingga bisa mengarahkan korban dan mau menuruti permintaan terduga. (ils)




Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Gubernur NTB: NTB Siap Berbagi Strategi Ekonomi

0
Mataram (Suara NTB) - Industrialisasi terbukti memulihkan dan membangun ekonomi Nusa Tenggara Barat usai bencana gempa 2018. Lantas, pasca-relaksasi ekonomi selepas pandemi, strategi menggelar...

Latest Posts

Gubernur NTB: NTB Siap Berbagi Strategi Ekonomi

Mataram (Suara NTB) - Industrialisasi terbukti memulihkan dan membangun...

Bunda Niken: Kader PKK Adalah Orang-Orang Hebat

Mataram (Suara NTB) - Ketua Tim Penggerak PKK NTB,...

Lewat BRImo Future Garuda, BRI Dorong Talenta Muda Timba Ilmu Dari Empat Legenda Sepak Bola Dunia

Jakarta (suarantb.com) - Keberhasilan Timnas Indonesia U-22 di kancah...

NTB Kembangkan Industrialisasi Minyak Kayu Putih di Areal Perhutanan Sosial

Mataram (Suara NTB) - Lahan kering dan curah hujan...

Politik Identitas Dan Ancaman Demokrasi Menjelang Kontestasi Pemilu 2024

Oleh: Jhoni Sutangga, S.Fil.I., M. Sos. (Jurnalis Radar Mandalika,...