Mataram (Suara NTB) – Keberadaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di NTB tahun 2023 masih cukup banyak. Dari data yang dimiliki Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB akhir tahun 2022 lalu, RTLH yang belum ditangani sebanyak 206.706 unit. Di tahun 2023 ini, setiap RTLH yang akan dibangun dimasukkan ke dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Adanya persyaratan baru ini justru membuat pembangunan RTLH ini khawatir tidak bisa dieksekusi.
‘’Kalau bisa pembangunan RTLH jangan dimasukkan dalam DBHCHT, karena syarat RTLH sendiri sudah susah. Dalam hal ini kita usulkan supaya menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) atau PAD, karena khawatirnya tdak bisa dieksekusi, karena syarat DBHCHT kan susah,’’ ungkap Kepala Dinas Perkim NTB Sadimin, S.T., saat dikonfirmasi Suara NTB di Kantor Gubernur NTB, awal pekan kemarin.
Menurutnya, masyarakat yang bisa menerima pembangunan RTLH dengan menggunakan DBHCHT ini adalah penghasil tembakau atau terdampak langsung dari produksi tembakau dan masuk kemiskinan ekstrem sesuai dengan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Artinya, persyaratan pembangunan RTLH harus menggunakan syarat dari DBHCHT lagi, khususnya yang menggunakan aspirasi DPRD, karena warga penerima berdasarkan by name by address dari TNP2K ini.
‘’Jadi beberapa yang diajukan ketika disesuaikan ke persyaratan itu tdak memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat tidak berani. Nanti diributkan sama masyarakat luas,’’ ungkapnya.
Mengenai jumlah RTLH yang diusulkan dibangun sebanyak 170 unit. Dari jumlah ini, belum ada yang bisa dieksekusi. ‘’Untuk RTLH itu kan sebenarnya yang menjadi SPM kita yang tedampak bencana. Jadi ndak ada kewajiban provinsi sebenarnya, Cuma jadi urusan konkuren, boleh ikut, boleh tidak dan tidak juadi kewajiban. Dan ini sedang kita usulkan untuk revisi perkada ini, kalau tetap itu yang harus diusulkan baru,’’ terangnya.
Meski demikian, dari Dinas Perkim NTB sudah banyak yang memenuhi syarat untuk dibangun. Namun, usulan itu dari pihak yang mengusulkan. Sadimin mencontohkan, jika menggunakan dana aspirasi DPRD, sesuai konstituen dari anggota DPRD yang bersangkutan.
‘’Jadi yang diajukan, kita cek ke persyaratan RTLH. Kalau memenuhi kita jalan. Namun semua ini semua dalam proses verifikasi dan validasi. Kalau mau cepat, harus diubah. Jangan pakai paket DBHCHT. Itu saja sedang proses, sedang kita usulkan,’’ tandasnya. (ham)