Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram merekomendasikan papan reklame menunggak pajak agar dipotong. Tindakan tegas ini sebagai bentuk efek jera bagi pengusaha yang tidak memiliki kontribusi kepada daerah.
Kepala BKD Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi mengatakan, pasca diterbitkan surat peringatan di tahun 2022 masih ada pengusaha reklame yang belum membayar tunggakan pajak. Pihaknya menyegel papan reklame tersebut sebelum direkomendasikan untuk dipotong. Setelah disegel ternyata tidak ada sikap kooperatif dari pengusaha atau pemilik reklame sehingga menjadi kewenangan dan tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram,untuk memotong papan reklame tersebut. “Ada satu pengusaha yang belum melunasi tunggakan pajak mereka padahal sudah disegel,” kata Syakirin.
Rekomendasi pemotongan papan reklame sejak awal disampaikan ke OPD teknis. Menurut Syakirin, papan reklame itu tidak memiliki manfaat bagi daerah terutama kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan,dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan, pihaknya sudah berulangkali menyurati pemilik reklame agar segera membayar tunggakan pajak mereka,tetapi tidak digubris sehingga dilakukan penyegelan. Rupanya, penyegelan itu tidak memberi efek jera. Surat peringatan terakhir pun kembali tidak dihiraukan sehingga direkomendasikan untuk dipotong. “Rupanya pengusaha ini sudah bangkrut. Ketimbang jadi beban akhirnya kita rekomendasikan untuk dipotong saja,” kata Amrin.
Pemotongan tidak hanya pada reklame yang menunggak pajak,melainkan bando jalan yang tidak memiliki izin. Pihaknya sudah memberikan data ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram,agar bando jalan yang tidak terawat alias kumuh dipotong,tetapi hanya sebagian kecil yang ditindaklanjuti. “Masa BKD yang mengurus begitu. Seharusnya ini jadi kewenangan OPD teknis. Kami hanya memiliki kewenangan untuk penyegelan,” tandasnya.
Penertiban terhadap reklame penunggak pajak terus dimasifkan. Pihaknya tidak akan menunggu sampai akhir Desember,tetapi disisir dari jatuh tempo pajak mereka. Amrin mengaku, sedang menginventaris reklame mana saja yang memasuk jatuh tempo. “Pokoknya satu hari nunggak pajak kita akan segel,” tegasnya. (cem)