Mataram (Suara NTB) – Tanggal 1 April 2023 mendatang, semua pejabat fungsional yang disetarakan berdasarkan Permenpan 17/2021 akan berlaku fungsional penuh. Artinya jabatan pengawas eselon IV yang disetarakan menjdi jabatan fungsional ahli muda atau sub koordinator dan jabatan administrator disetarakan menjadi ahli madya atau koordinator.
Demikian disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. Nursalim, S.Sos., M.M, kepada Suara NTB, Rabu, 22 Maret 2023.
Meski demikian, ujarnya, istilah subkoordinator dan koordinator dicabut dengan Permenpan 7/2022, sehingga ditindaklanjuti dengan menyesuaikan semua Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah. ‘’Dengan berlakunya SOTK yang baru, maka semua pejabat fungsinonal harus menerapkan pola kerja team work dan collaborative government yang mengedepankan hasil dan kualitas kerja atau hasil kerja yang berdampak,’’ terangnya.
Nursalim mengakui, berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, sesuai ketentuan Pasal 25 pemerintah daerah diberikan tenggang waktu untuk menyesuaikan struktur organisasi dan mekanisme kerja selamat-lambatnya 1 tahun sejak diundangkannya Permenpan RB.
Untuk itu, Pemprov NTB telah menetapkan Peraturan Gubernur NTB tentang Pembentukan, Struktur Organisasai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, Badan Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan RSUP Provinsi NTB Tahun 2023.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut, ujarnya, mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan tanggung jawab serta wewenang pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pengawas serta pejabat fungsional dalam mewujudkan pencapaian target kinerja organisasi perangkat daerah. Namun, pencapaian target kinerja ini harus berorientasi pada pencapaian output dan outcome sesuai kewenangan dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah.
‘’Maka untuk menjawab tantangan birokrasi berkelas dunia di tahun 2024 dan Indonesia emas tahun 2045, pemerintah daerah mendorong akselerasi kinerja ASN, mendorong pemanfaatan informasi teknologi serta mengatur pola kerja ASN jabatan fungsional melalui team work government dan collaborative government serta membangun hubungan koordinasi perangkat daerah yang agility dengan memperkuat peran dan fungsi pejabat fungsional,’’ tambahnya.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsionl, telah ditetapkan secara nasional pada tanggal 12 Arpil 2021. Berdasarkan regulasi tersebut Pemprov NTB mengusulkan sebanyak 742 jabatan administrasi yang akan disetarakan menjadi jabatan fungsional. Di lingkup Sekretariat Daerah, jabatan yang disetarakan sebanyak 84 jabatan fungsional, Sekretariat DPRD jabatan yang disetarakan sebanyak 8 jabatan fungsional, Inspektorat ada 2 jabatan fungsional yang disetarakan, badan-badan daerah, jabatan yang disetarakan sebanyak 73 jabatan fungsional dan dinas-dinas daerah, jabatan yang disetarakan sebanyak 575 jabatan fungsional.
Dari total jabatan administrasi yang diusulkan ke Kemenpan RB setelah dilakukan verfikasi dan divalidasi oleh Tim dari Pemerintah Pusat disetujui sebanyak 669 jabatan fungsional. Di samping itu terdapat jabatan fungsional murni sebanyak 1.677 jabatan fungsional di luar mekanisme penyetaraan, sehingga total jabatan fungsional di lingkungan Pemprov NTB sampai dengan akhir tahun 2022 sebanyak 2.346 jabatan fungsional .
‘’Dengan klasifikasi yaitu jabatan fungsional terampil sebanyak 343 jabatan fungsional dan jabatan fungsional keahlian sebanyak 1.134 jabatan fungsional. Jumlah jabatan fungsional yang dimiliki baik jabatan fungsional murni dan hasil penyetaraan serta dengan jumlah tingkat terampil dan ahli yang penempatannya menyebar pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,’’ terangnya.
Jabatan ini merupakan kekuatan yang sangkat potensial dari aspek ketersediaan sumber daya manusia, sehingga kekuatan tersebut dapat dioptimalkan untuk menggerakkan sumber daya lain sebagai sebuah kekuatan yang sangat potensial untuk percepatan implementasi pencapaian program dan kegiatan pada rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026. (ham)