Giri Menang (Suara NTB) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Pemkab Lombok Tengah yang mengajukan gugatan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 tentang batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat. Putusan tersebut tertuang di dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Loteng sebagai pihak Pemohon dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pihak termohon.
Dengan adanya putusan dari MA ini Kabupaten Lombok Barat mengklaim Dusun Nambung resmi masuk wilayah Lombok Tengah, karena Permendagri nomor 93 tahun 2017 dicabut berdasarkan putusan MA.
Terhadap putusan ini, Sekda Lombok Barat. Ilham menegaskan, pihaknya sudah rapat internal, dan sudah menyerahkan masalah ke Bagian Hukum.” Tadi kami sudah rapat internal, dan kami tunjuk kabag hukum untuk menyampaikan langkah Pemda, ” tegasnya, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Maret 2023.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra SH MH., mengatakan, pada dasarnya yang digugat dalam sengketa ini adalah Menteri Dalam Negeri, karena produk hukum yang dikeluarkan oleh Mendagri berupa Permendagri tentang batas wilayah ini dikeluarkan oleh Kemendagri. “Perlu ditegaskan, tergugat bukan Lombok Barat, kta tidak punya kompetensi disana, tidak bisa interpensi, karena tergugatnya Mendagri, ” tegasnya.
Terhadap keputusan MA itu, Pemkab kata dia akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kemendagri untuk mengetahui secara persis apa isi dari putusan MA itu.
“Kita Lombok Barat belum tahu apa isi dari putusan itu, untuk mengetahui itu kita akan segera koordinasi dengan Kemendagri, sebagai subjek hukum terkait, ” kata Dedi.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi. Pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Kemendagri. Apalagi dengan putusan MA ini, Kemendagri akan membuat langkah-langkah lanjutan setelah menerima hasil putusan MA tersebut.
‘’Kita sekarang sedang menunggu arahan dan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Mendagri dalam rangka menindaklanjuti keputusan dari MA,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 20 Maret 2023. (her/ham)