Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB tidak mau gegabah dalam menyelesaikan aset daerah di Gili Trawangan yang belum tuntas. Dalam mengambil keputusan, Pemprov NTB selalu berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bertujuan menghindari kasus hukum yang bisa muncul dari kebijakan yang diambil.
‘’Hari ini (Senin kemarin, red) tim Investasi Pemprov NTB berkonsultasi dengan KPK dalam menyelesaikan masalah di Gili Trawangan. Karena bagaimana pun, masalah Gili Trawangan ini adalah prestasi terbesar dari KPK, bukan hanya nangkap-nangkap koruptor. Tapi mencegah bocornya uang negara. Karena ini program keberhasilan KPK yang terbesar, jadi semua tindakan kita supaya aman dikonsultasikan dengan KPK,’’ ujar Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah saat dikonfirmasi usai menghadiri Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Senin, 20 Maret 2023.
Gubernur mengakui, penyelesaian aset ini menyebabkan masih ada yang belum puas. Gubernur mencontohkan, terkait hal yang dipermasalahkan, yakni kerja sama antara pemerintah daerah dengan WNA.
‘’Kan kemarin itu yang rada ribut, misalnya ada satu warga yang kerja sama dengan WNA. Tapi ini tidak disebut asing juga, kalau istri atau suaminya orang lokal atau badan usahanya orang lokal. Tapi setelah tahu jika tanah ini milik pemerintah sebagai orang yang mengerti hukum, mereka memutuskan kerja sama langsung dengan pemerintah atau pemilik lahan langsung,’’ ungkapnya.
Kerja sama secara langsung antara penyewa dan pemerintah, ini yang diinginkan KPK, karena mereka sudah lama menikmati, sehingga harus ditertibkan secara hukum untuk mencegah kebocoran uang negara.
‘’Tapi saya lihat, ini tidak segampang yang KPK sarankan. Karena mereka kehilangan mata pencaharian. Orang yang selama ini dia nikmati Rp1 miliar setahun terus hilang, kan marah dia. Saya bilang KPK, ndak boleh hukum only, justru kita yang ingin memfasilitasi, kok kita yang diginiin,’’ ujarnya.
Pihaknya tetap berusaha mengakomodir warga yang selama ini kehilangan mata pencaharian dan sedang dikonsultasikan ke KPK. Karena ingin mengakomodir kepentingan masyarakat, tapi melanggar hukum, pihaknya tidak mau seperti itu.
Meski secara hukum kita benar, tambahnya, tapi dinamika sosial di lapangan juga harus diperhatikan. Karena pihaknya tidak mau dalam menyelesaikan kasus ini hanya hukum, tapi memperhatikan persoalan sosial.
‘’Dari sisi hukum KPK bilang nggak. Tetap. Seperti yang sekarang ini. Tapi mereka terus ngamuk dan mereka tak mau memprotes KPK, tapi yang diprotes gubernurnya,’’ ungkapnya seraya menambahkan, terkait PAD masih belum terlalu menargetkan. ‘’Yang penting jangan gaduh dulu, tapi bagaimana memperhatikan dinamika sosial,’’ pungkasnya. (ham)