Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) batal menghapus tenaga honorer. Kebijakan ini disambut baik oleh non pegawai negeri sipil. Kesejahteraan pegawai harus diperhatikan.
Rizal, pegawai honorer di Kota Mataram bersyukur adanya kebijakan pembatalan pegawai non ASN oleh pemerintah pusat. Pasalnya, ia telah mengabdi selama belasan tahun dan mengharapkan pendapatan dari gaji sebagai pegawai honorer. “Alhamdulillah, bersyukur kalau dibatalkan,” ucapnya dikonfirmasi, Senin, 20 Maret 2023.
Meskipun gajinya masih dibawah upah minimum kota (UMK), tetapi cukup membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, ia tidak memungkiri jika kesejahteraan pegawai non ASN harus diperhatikan. Kebijakan lain yang diharapkan adalah, pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau aparatur sipil negara. Formasi tenaga administrasi setiap seleksi calon pegawai negeri sipil negara (CPNS) tidak tercantum. “Kita berharap supaya diangkat jadi P3K,” harapnya.
Pegawai honorer lainnya, Ari juga bersyukur wacana pembatalan penghapusan tenaga honorer. Ia tidak bisa membayangkan apabila diterapkan maka akan menambah angka pengangguran di Kota Mataram, karena jumlah pegawai non ASN mencapai ribuan orang. “Jadi masalah baru kalau diterapkan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Pasca pendataan pegawai non ASN oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, belum diketahui tindaklanjutnya. Pihaknya hanya mengisi formulir serta melengkapi persyaratan seperti surat keputusan (SK) pengangkatan,absensi,dan lain sebagainya.
Ari berharap kesejahteraan pegawai non ASN meningkat. Pasca naik menjadi Rp1.350.000 per bulan,belum ada kenaikan sampai saat ini. Ia memahami menaikan gaji akan berdampak terhadap pembengkakan anggaran daerah. “Paling tidak dinaikan lagi walaupun masih di bawah UMR,” ucapnya. (cem)