Mataram (Suara NTB) – EP, Jaksa fungsional di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB disangkakan pasal 11 dan 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil.
“Kita tidak mau disebut tajam ke luar tumpul ke dalam, bahwa kita tajam ke luar dan tajam juga ke dalam (Internal Kejaksaan). Jadi siapapun salah, proses,” tegas Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh kepada wartawan, Senin, 20 Maret 2023. Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan. Dia ditahan karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya, dimana dia menjanjikan kepada sejumlah orang agar lulus sebagai ASN. “Tersangka memintai korban uang hingga ratusan juta,” sebutnya.
Penipuan itu dilakukan saat korban tes sebagai ASN di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) NTB dan Kejaksaan. Korban berjumlah sembilan orang tersebut dipungut sejumlah uang dari tahun 2020 hingga 2021 dengan total kerugian sebesar Rp765 juta. “Korbannya dari berbagai daerah, ada yang dari Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat dan Dompu,” jelasnya.
Nanang menegaskan bahwa Kejati tidak pandang bulu dalam menangani suatu perkara, termasuk ada oknum jaksa yang nakal. Hal itu merupakan komitmen dari Kejati untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. “Siapa pun salah, kita proses. Kita tidak pandang bulu, baik orang kita sendiri maupun orang luar tetap akan diproses,” tegasnya.
Terpisah, Iskandar selaku penasihat hukum tersangka mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu dilakukan karena kliennya memiliki riwayat pengidap sakit mag dan sudah ada surat dari dokter. “Kami akan berusaha untuk mengajukan pengalihan penahanan, karena dari keterangan dokter, dia rawat jalan,” ujarnya.
Pengajuan penanguhan penahan itu, akan diajukan hari ini pasca tersangka ditahan di lapas kelas IIA Mataram. Berkas pengajuan pun sudah dipersiapkan dari kemarin. “Iya, ada pengajuan pengalihan penahanan, menjadi tahanan kota,” tandasnya. (ils)