Mataram (Suara NTB) – Kantor Lurah Mataram Barat, Kecamatan Selaparang sudah tidak representatif. Rencana pelebaran Jalan Catur Warga akan berdampak terhadap kantor tersebut. Pemkot Mataram telah menyiapkan skenario untuk relokasi.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, Drs. I Made Putu Sudarsana dikonfirmasi pekan kemarin membenarkan, Kantor Lurah Mataram Barat sudah tidak representatif lagi. Jika pelebaran Jalan Catur Warga dimulai oleh Pemprov NTB,maka lahan parkir kantor lurah tersebut akan terkena imbas. “Sudah diukur tahun lalu. Semua lahan parkirnya kena,” kata Putu.
Hal ini menjadi pemikiran dari Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana untuk mencari alternatif. Menurut Putu, bagaimana pun juga harus dicari kantor baru. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk mencari jalan alternatif mencari kantor yang bisa ditempati untuk relokasi.
Alternatif ditawarkan adalah membeli lahan baru yang cukup layak,sehingga kantor lurah sebelumnya bisa dimanfaatkan untuk pelebaran sekolah. “Pak Sekda juga sudah meminta supaya dicarikan lahan baru,” terangnya.
Skema pertama perlu dijalankan adalah dengan mencari rumah untuk dijadikan kantor sementara. Ia mengakui, anggaran pembelian lahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 belum tersedia. Selanjutnya, telah dipikirkan oleh Pemkot Mataram untuk mencari lahan baru untuk gedung definitif. “Sementara ini,kita sewa dulu sampai akhirnya nanti Pak Camat dan lurah menemukan lahan baru,” tandasnya.
Pemanfaatan lahan aset milik Pemprov NTB untuk dijadikan kantor lurah sempat menjadi pembahasan. Pelebaran jalan di Catur Warga oleh Pemprov NTB kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi akan berdampak terhadap aset milik Pemkot Mataram. Selain, lahan 5 hektar di Tempat Pembuangan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok dan lahan 29 are di Kelurahan Babakan,juga diminta dihibahkan aset Kantor Lurah Mataram Barat.
Namun demikian, Pemkot Mataram tetap meminta bahwa Kantor Lurah Mataram Barat meskipun sudah tidak layak,apalagi adanya kebijakan pelebaran jalan,sehingga jika memungkinkan ada kantor milik provinsi yang bisa dimanfaatkan. (cem)