PEMERINTAH pusat mulai tahun 2023 ini menetapkan setelah hari besar keagamaan dibarengi dengan cuti bersama. Kebijakan ini juga diikuti pemerintah daerah dan instansi pemerintah dengan tujuan memberikan kesempatan bagi umat yang melaksanakan hari raya keagamaan bisa fokus melaksanakan ibadah.
Begitu juga dengan Hari Raya Nyepi 1945 yang jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2023, menurut Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. Nursalim, S.Sos., M.M., ditetapkan sebagai cuti bersama. ‘’Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Bapak Gubernur pada Bupati/Walikota, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTB bernomor 060/641/ORG/2022 tertanggal 11 November 2022,’’ ujarnya menjawab Suara NTB, Minggu, 19 Maret 2023.
Keputusan ini, tambahnya, menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2002 dan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. Kebijakan ini kemudian diikuti di daerah untuk diterapkan di lingkungan instansi pemerintah atau swasta.
Pada tahun 2023 ini, ungkapnya, cuti bersama dimulai tanggal 23 Januari pada hari Senin karena libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Libur bersama juga diberikan pada tanggal 23 Maret hari Kamis serangkaian Hari Nyepi 1945.
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama, tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 karena Hari Raya Idul Fitri. Begitu juga cuti bersama ditetapkan tanggal 2 Juni, hari Jumat, karena memperingati Hari Raya Waisak. Di bulan Desember, ditetapkan tanggal 26 Desember hari Selasa, serangkaian Hari Raya Natal.
Menurutnya, pemberian cuti bersama ini dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah daerah lembaga perusahaan dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Sementara bagi unit kerja, satuan organisasi, lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan. Begitu juga pada pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan agar mengatur kerja kerja karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Meski demikian, lanjutnya, cuti bersama tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Namun, pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud di atas tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau perusahaan. Sementara cuti bersama di instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Selain itu, instansi pemerintah daerah diharapkan dapat lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai pada hari sebelum dan sesudah hari libur nasional dan cuti bersama. Termasuk mengawasi terhadap pelaksanaan jam kerja pegawai dan melaporkan absensi pegawai di lingkungan instansi masing-masing kepada gubernur, Kepala BKD dan ditembuskan kepada Kepala Biro Organisasi Setda NTB. (ham)