Giri Menang (Suara NTB) – Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (ASPADA) Lombok Barat dinahkodai Heri Iskan,S.Pd., setelah terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Luar Biasa (Musdalub), Sabtu (17/3) di Narmada. Pihak Aspada yang menjadi wadah pengusaha depot air minum (DAM) ini pun mendorong agar para pengusaha menjaga kualitas air minum bagi konsumen dalam hal ini warga masyarakat Lobar. Sehingga harus memenuhi syarat dari segala sel yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketua Aspada terpilih, Heri Iskan mengatakan, pada Musdalub yang dihadiri oleh Pihak Dinas Kesehatan Lobar, Ketua ASPADA NTB, pengurus ASPADA Lobar, dan perwakilan masing-masing kecamatan mempercayakan dirinya menjadi ketua periode 2023-2026.”Dan Alhamdulillah saya terpilih lagi secara aklamasi jadi ketua Aspada Lobar,”terang dia. Aspada ini sendiri terbentuk tahun 2013, namun dikukuhkan tahun 2017 oleh Wabup era almarhum M Amin.
Menurut dia, DAM merupakan usaha UMKM yang menopang perekonomian masyarakat. Bahkan, para pengusaha Depot Air Minum ini mampu bertahan dalam kondisi ekonomi sesulit apapun, bahkan ketika bencana Covid-19 para pengusaha tetap eksis, karena memang warga setiap saat butuh air untuk kebutuhan konsumsi. Sehingga bicara pemerintah, pengusaha depot ini sangat membantu stabilitas ekonomi karena rata-rata depot memiliki ribuan pelanggan. Namun yang paling penting, lanjut dia, para pengusaha DAM ini harus menjaga kualitas air minum.
“Yang paling penting kami terus mendorong pada pengusaha ini mampu menjaga kualitas air minum bagi masyarakat “jelas dia. Sebab Aspada ini sendiri sudah ada peraturan yang mengatur, yakni peraturan menteri bersama. Paraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) RI Nomor 651/mpp/Kep/10/2004 tentang bagiamana standarisasi dan proses dari depot air minum ini. Kemudian diatur juga oleh Permenkes yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Permenkes 43 tahun 2010
Tentang Higinisasi Depot Air Minum.
“Jadi Depot Air Minum ini salah usaha yang tidak boleh sembarangan, harus punya izin, serifikat higienis dan hasil laboratorium memenuhi syarat terbebas dari bakteri E dan zat-zat beracun lainnya,”ujarnya. Di Lobar sendiri jumlah pengusaha DAM yang terdaftar di Aspada sebanyak 326. Dan diakui, masih banyak yang belum terdaftar. Kalau ada isi ulang air yang tak ada sertifikatnya, itu kata dia belum terdaftar. Sehingga itu lah yang didorong untuk mendaftar, seban kalau terjadi hal-hal tak diinginkan Asosiasi ini bisa mengadvokasi para pengusaha ini.
Ia mendorong agar pengusaha ini sebelum mengurus izin ke Dikes harus ke Asosiasi dulu. Sebab asosiasi sebagai uji teknis, skema dari proses operasional depot mulai alur pertama sampai selesai. Dan secara teknis, itu dikuasai oleh pihak Asosiasi. “Harus mendapatkan rekomendasi dari Aspada, itu yang terdaftar dan teregister. Jadi tidak ada sertifikat layak higienis kalau tidak ada keanggotaan Aspada,”ujarnya. Program kedepan, pihaknya akan membentuk koperasi Aspada sebagai sumber keuangan, karena di asosiasi tidak ada iuran. Dan koperasi ini nanti menghendel kebutuhan rutin pengusaha DAM ini.
Kemudian, pihaknya akan membuat MOU dengan OPD terkait untuk mengedukasi pengusaha yang belum mau bergabung. Bahkan pihaknya akan bentuk tim terpadu dengan OPD untuk turun edukasi. Pihaknya berharap kedepan ada Perda tentang depot Air Minum sebagai turun Peraturan menteri tersebut. (Her)