Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan. Di antaranya, jam operasional rumah makan dibatasi. Masyarakat diminta menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan ibadah.
Beberapa poin yang diatur dalam surat edaran nomor 100.3.4/275/SETDA/III/2023 yakni, pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadhan. Pemilik warung,rumah makan,restoran, dan lesehan untuk membuka usahanya mulai jam 16.00 Wita sampai dengan 04.30 Wita. Tidak diperbolehkan menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api,dan bahan sejenisnya. Dilarang balapan liar,baik itu motor, mobil, cidomo, kuda, dan lari serta berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan selama bulan Suci Ramadhan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suwandiasa menegaskan, surat edaran yang ditanda tangani oleh Walikota Mataram H. Mohan Roliskana sebagai pegangan dan dipedomi oleh aparat pemerintah,termasuk Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi dan mengamankan pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan. Surat edaran itu akan disebarluaskan ke camat, lurah, kepala lingkungan sampai tingkat RT. “Pak Wali juga meminta camat dan lurah untuk menjaga dua agenda perayaan agama supaya berjalan dengan baik, harmoni, aman, dan terkendali,” kata Nyoman dikonfirmasi, Jumat, 17 Maret 2023.
Pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan,rumah makan,dan kegiatan masyarakat menjadi agenda rutin seperti tahun sebelumnya. Satpol PP bersama TNI-Polri secara terpadu akan berpatroli dan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif, sehingga keharmonisan dan ketenangan melaksanakan ibadah berjalan dengan lancar.
Disamping itu, posko-posko sifatnya status maupun patroli akan dibangun di beberapa titik strategis. Nyoman menambahkan,jajaran pemerintahan terutama di tingkat kelurahan dan lingkungan meyakinkan bahwa perayaan berjalan ibadah Ramadhan berjalan dengan lancar. (cem)