Mataram (Suara NTB) – Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, memastikan tidak ada pungutan di setiap upaya Restoratif Justice (JC) yang dilakukan. Jika ada anggota yang memungut sejumlah biaya dalam proses tersebut diminta untuk melapor. “Soal RJ ini tolong sampaikan ke saya jika ada oknum Polisi yang meminta uang,” kata Kapolda saat silaturahmi dengan wartawan kemarin.
Kapolda Djoko menjelaskan, RJ merupakan penyelesaian perkara di luar persidangan. Tentu dengan syarat-syarat tertentu sebelum dilakukan penghentian terhadap perkara yang akan dilakukan RJ. “Syaratnya apa, adanya kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikan, sifatnya tidak terlimitasi dengan aturan yang lebih detail. Tetapi aturan itu sifatnya pleksibel karena kedua belah pihak,” sebutnya.
Kapolda pun meyakinkan khusus untuk beberapa perkara tertentu tidak bisa dilakukan upaya RJ. Salah satunya perkara korupsi. “Yang pasti perkara korupsi tidak ada RJ, yang pasti hilangnya nyawa tidak ada RJ, masalah kesusilaan yang mengganggu kehormatan juga tidak ada RJ,” jelasnya.
Jika nanti ada RJ dalam perkara tindak pidana korupsi siapa yang akan bertanggung jawab. Kalau pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 yang berkaitan dengan kerugian negara tidak bisa dilakukan RJ. “Kalau pasal 2 ayat 1 sama pasal 3 soal kerugian negara siapa yang mau di RJ kan enak di dia,” tegas Kapolda.
Untuk itu, Kapolda berharap supaya informasi terkait masalah RJ bisa disebarluaskan kepada masyarakat. Terutama kaitannya dengan masalah pungutan sejumlah uang untuk bisa meloloskan upaya RJ. “Saya minta teman-teman (wartawan) ayok bersama kami (Polda) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait masalah RJ ini,” tukasnya. (ils)