Mataram (Suara NTB) – KPK kembali melakukan penyelidikan terhadap proyek Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tsunami Lombok Utara yang dibangun tahun 2014. Gedung tersebut merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.
Sebelumnya Polda NTB sempat mengusut dugaan penyimpangan pada proyek ini. Namun dihentikan, sebelum dilakukan penetapan tersangka. Informasi yang diterima, KPK turun sejak 6 Maret 2023 lalu. Lembaga anti rasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) NTB, Aprialely Nirmala yang menangani proyek gedung evakuasi tersebut.
Dalam proyek senilai Rp21 Miliar ini, Aprialeli Nirmala saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek itu dikerjakan tahun 2014 lalu oleh PT. Waskita Karya (Persero). Sumber anggaran pekerjaan dari Dirjen Cipta Karya.
Pemeriksaan tersebut berlangsung Kamis 16 Maret 2023 di Gedung Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKP) Perwakilan NTB.
Sementara terkait pemeriksaan saksi pada proyek pembangunan gedung TES Tsunami Lombok Utara, diperkuat keterangan Aan Ramadhan. Pengacara asal Mataram tersebut mengaku datang untuk memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek bernama Aprialely Nirmala. “Iya, saya datang mendampingi PPK. Pemeriksaan oleh KPK hari ini (kemarin) ,” kata Aan setibanya di kantor BPKP NTB di Jalan Majapahit, Kota Mataram.
Dia pun mengatakan bahwa dirinya baru menandatangani surat kuasa sebagai penasihat hukum pendamping PPK. Aan pun meminta waktu untuk menjelaskan posisi kliennya dalam pelaksanaan proyek tersebut usai pemeriksaan selesai. “Klien saya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut,” sebutnya.
Pantauan Suara NTB di lokasi, saksi Aprialely Nirmala datang ke Kantor BPKP Perwakilan NTB sekitar pukul 13.00 Wita dan selesai sekitar pukul 17.58. Dia terlihat didampingi Aan Ramadhan yang turut tiba menggunakan kendaraan berbeda. Sejumlah dokumen juga dibawa oleh Aprialely Nirmala menggunakan kotak berukuran besar dan sejumlah berkas lainnya.
Aprialely Nirmala yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut enggan berkomentar panjang. Dia mengaku hanya dipanggil sebagai saksi dan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya berjalan lancar. “Pemeriksaannya lancar. Sudah magrib ini anak saya sudah menunggu,” katanya sambil masuk ke dalam mobil.
Untuk diketahui, Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tsunami Lombok Utara ini dibangun tahun 2014. Gedung tersebut merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.
Pelaksana proyek ini adalah PT Waskita Karya. Pembangunan gedung di dekat Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, ini dimulai pada Agustus 2014 dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari APBN. Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Namun, setelah adanya serah terima, gedung tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan sehingga berstatus mangkrak. Bahkan, kini gedung tersebut mengalami rusak parah akibat gempa yang terjadi pada tahun 2018.
Perihal proyek ini, pada tahun 2015 Polda NTB tercatat pernah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pekerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Dalam proses penyelidikan, Polda NTB sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan melakukan cek fisik bangunan.
Namun, penyelidikan kasus dihentikan pada akhir tahun 2016. Polda NTB tidak melanjutkan proses penyelidikan dengan merujuk pada hasil analisa ahli.
Terkait dengan penggunaan Kantor BPKP NTB sebagai tempat pemeriksaan. ‘’Sesuai dengan surat yang kami terima, KPK meminjam ruangan kantor kami untuk kegiatan pemeriksaan selama tiga hari dari Rabu, 15 Maret 2023. Tetapi, untuk substansi pemeriksaan, kami tidak tahu dan tidak mau tahu,” kata Kabag Umum BPKP Perwakilan NTB Irwan Supriadi, Kamis, 16 Maret 2023 membenarkan.
Hanya saja terkait substansi terhadap pemeriksaan tersebut, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Melainkan pihaknya hanya menyediakan tempat yang dibutuhkan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan. “Pemeriksaan sudah dilakukan sejak kemarin sesuai dengan surat yang kami terima,” sebutnya. (ils)