Mataram (Suara NTB) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, memastikan telah menerima permintaan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTB.
‘’Iya, untuk persoalan itu (kasus tambang pasir besi) kami sudah menerima surat permintaan dari Kejaksaan untuk dilakukan audit kerugian negara,’’ ujar Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi BPKP NTB, Tukirin, Kamis, 16 Maret 2023.
Tindak lanjut dari permintaan tersebut lanjut dia, pihaknya akan melakukan proses penelitian terlebih dahulu. Dari hasil tersebut nantinya, menjadi acuan bagi tim audit untuk melakukan penghitungan kerugian negara. ‘’Jadi, masih harus kami telaah dahulu. Belum masuk ke proses penghitungan. Tim juga belum dibentuk,’’ katanya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati meyakinkan bahwa dalam penyidikan ini pihaknya masih harus menguatkan alat bukti dalam hal kerugian negara dengan menggandeng ahli audit dari BPKP Perwakilan NTB. “Jadi, kerugian masih proses audit dengan BPKP. Kami tidak bisa ungkap prosesnya. Yang pasti, masih menunggu hasil,” ujarnya.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB dalam penanganan kasus ini juga telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA dan Direktur PT AMG, RA.
Mereka disangkaan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak. Keduanya juga langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. (ils)