Mataram (Suara NTB) – Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dari KPU pada tanggal 14 Maret. Selama proses Coklit, sejumlah persoalan menjadi temuan Bawaslu.
Bawaslu Kota Mataram telah melakukan rekapitulasi pengawasan terhadap Sub Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yakni Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Rabu, 15 Maret 2023. Hasilnya sekitar 10 permasalahan jadi temuan Bawaslu dalam proses Coklit yang sudah berlangsung tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi pengawasan Bawaslu menyimpulkan ada 10 catatan hasil pengawasan sebagai berikut: pertama Pantarlih tidak mencoklit sesuai dengan SK. Kedua, Pantarlih tidak mencocokan dokumen KK/KTP dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), Ketiga, ditemukan adanya satu KK berbeda TPS.
Keempat, Pantarlih tidak menuliskan jenis disabilitas pada stiker dan hasil Coklit. Kelima, ditemukan adanya Pemilih yang belum di Coklit oleh Pantarlih. Keenam, Pantarlih memasukan Pemilih belum berusia 17 tahun atau sudah kawin. Ketujuh, Pantarlih tidak memasukan Pemilih yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Kedelapan, Pantarlih tidak berkoordinasi dengan kepala lingkungan sebelum melakukan Pencoklitan. Kesembilan, Pantarlih tidak menempelkan stiker terhadap Pemilih yang sudah di Coklit. Terakhir, Pantarlih memberikan tugas kepada orang lain.
Dari hasil pengawasan tersebut Yusril mengatakan bahwa pihaknya sudah mengupayakan fungsi pencegahan selama proses Coklit. “Kami sudah melakukan pencegahan terhadap setiap permasalahan yang ada, kami perintahkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan masing-masing tingkatan baik secara lisan maupun tertulis.” Jelas Yusril.
Dijelaskan Yusril bahwa pihaknya dalam melakukan pengawasan, dilakukan dengan dua metode yakni metode audit sampling dan pengawasan melekat sejak tanggal 12 Februari sampai dengan tanggal 14 Maret 2023.
“Pengawasan audit sampling dilakukan terhadap 12.038 KK dengan jumlah Pemilih 27.842. Audit sampling tersebut dilaksanakan setelah Pemilih di Coklit oleh Pantarlih. Sedangkan dalam pengawasan melekat dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan terhadap Pantarlih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 1247 TPS,” ungkapnya.
Ditekankan Yusril bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya tidak lain bertujuan untuk memastikan data hasil Coklit oleh KPU Kota Mataram tersebut harus komperhensif, akurat dan update. Sehingga nanti dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat terdaftar jadi Pemilih. (ndi)