Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah kembali merespons permintaan sebagian warga Gili Trawangan yang selama ini menempati lahan milik Pemprov NTB di sana. Jika warga terus mengkhendaki diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan milik Pemda itu, tentu hal itu bukan perkara mudah.
Gubernur mengatakan, hal yang disampaikan oleh warga Gili Trawangan pada aksi demontrasi yang berlangsung Rabu, 15 Maret 2023, sudah berkali-kali disampaikan dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya. Pemda jugaĀ sering menyampaikan bahwa memaksa tanah negara menjadi hak milik itu tidaklah gampang,
āāKalau ada aspirasi dari masyarakat, kita dengarkan dan kita tampung. Tapi kalau memaksa harus ada SHM, ini di luar kemampuan pemerintah daerah. Bukan kami yang mengeluarkan SHM itu,āā ujar Gubernur usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu, 15 maret 2023.
Ia mengatakan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sudah turun ke Gili Trawangan tahun lalu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat perihal lahan seluas 65 hektare eks PT. GTI (Gili Trawangan Indah) ini. Permintaan SHM di Gili Trawangan bagi warga yang telah mendiami lahan milik Pemda itu bukan solusi. Sebab berdasarkan pengalaman di berbagai tempat, jika lahan pemerintah menjadi SHM akan sangat gampang diperjualbelikan.
Gubernur mengatakan, pihaknya menyelesaikan masalah aset Pemda di Gili Trawangan ini didampingi oleh Kejaksaan dan KPK. Saat ini ratusan warga sudah menjalin perjanjian kerja sama dengan Pemprov setelah lepas dari PT.GTI dan sebagian lainnya masih dalam proses.
Menurutnya, orang luar daerah atau orang asing yang selama ini menjalankan usaha di Gili Trawangan sekarang lebih memilih bekerja sama dengan Pemprov yang notabene pemilik lahan ini secara hukum.
āPenasihat hukum pengusaha bilang ngapain kita berbisnis dengan yang bukan pemilik. Sehingga biar nyaman dan ada kepastian, kenapa tidak langsung ke pemiliknya. Toh secara hukum lebih punya alas,āā katanya.
Sebenarnya kata Gubernur, pihaknya ingin lentur saja di dalam hal berbisnis di lahan milik Pemda ini. Jika sebelumnya ada warga yang telah mendiami lahan milik Pemda di sana dan menjalin kemitraan dengan orang lain, maka bisa dibicarakan dengan baik-baik, asalkan tidak menuntut Ā SHM.
āMari kita jaga NTB ini agar kondusif. Jangan karena kepentingan satu dua orang kemudian masyarakat ditunggangi untuk kepentingan yang tidak produktif,ā katanya.
Sebelumnya, Kepala UPTD Gili Tramena, Dr. Mawardi mengatakan, jumlah total entitas lahan Pemprov yang ditempati oleh warga di Gili Trawangan sebanyak 723 entitas. Baru 224 entitas yang sudah diterbitkan kerjasamanya dengan Pemprov NTB. Sisanya masih dalam proses.
Namun demikian, ada sejumlah warga yang mendiami lahan Pemprov tak ingin menandatangani kerja sama dengan Pemprov dengan sejumlah alasan. Alasan yang paling sering disampaikan yaitu karena isi perjanjian yang dinilai merugikan mereka. Mereka pun menginginkan diterbitkan SHM.
āāAlasan lainnya menurut mereka, sewanya terlalu mahal. Namun kami sudah serahkan draf perjanjiannya untuk dirundingkan kembali. Poin mana yang menurut mereka memberatkan dan merugikan,āā kata Mawardi.(ris)