Mataram (SuaraNTB) – Mantan bendahara Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur Muhammad Agil Iqbal divonis 5 tahun kurungan penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 2 sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Agil Iqbal selama 5 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jarot Widiyatmono, Rabu 15 Maret 2023. Selain pidana penjara, Muhammad Agil Iqbal juga dikenakan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 4 bulan. “Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan,” sebutnya.
Terdakwa juga dibebankan untuk mengganti kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp271 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap (ingkrah) maka hartanya bisa disita. “Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambahnya.
Menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Scoopy beserta STNK disita untuk negara. Penyitaan dilakukan untuk mengganti kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. Muhammad Agil Iqbal sebelumnya dituntut 6 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah adanya putusan ingkrah maka harta bendanya bisa disita oleh negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus menjalani pidana penjara 3 tahun.
Sebelumnya, dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut nominal anggaran desa yang digunakan terdakwa untuk bermain judi online sebanyak Rp224 juta dari total kerugian negara sebesar Rp271 juta. Terdakwa mencairkan uang tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa.
Penarikan pertama dilakukan tanggal 10 Mei 2022, terdakwa melakukan penarikan anggaran desa Rp140 juta tanpa sepengetahuan kepala desa. Kemudian, tanggal 11 Mei 2022, terdakwa kembali melakukan penarikan dengan nominal Rp100 juta. Sehingga total uang ditarik dari dan desa untuk kebutuhan pribadinya mencapai Rp224 juta.
Jaksa mendakwa Muhammad Agil Iqbal menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara desa dengan memalsukan dokumen pencairan anggaran dan tanda tangan kepada desa. Uang itu pun dikatakan Isa tidak digunakan terdakwa sesuai perencanaan APBDes Desa Jero Gunung Tahun Anggaran 2022. Melainkan, uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (ils)