Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) bersama Kecamatan Batulayar akan segera mengeluarkan imbauan terkait izin operasional tempat hiburan malam di kawasan wisata Senggigi selama bulan Ramadhan. Di mana sesuai kegiatan seperti tahun-tahun sebelumnya, jam operasional hiburan malam akan dibatasi.
“Biasanya (dibatasi), dari jam 22.00 Wita dia mulai buka, itu trus tutupnya sekitar jam 00 Wita, paling ngaretnya juga sedikit,” tegas Camat Batulayar, Afgan Kusuma Negara, saat dikonfirmasi Selasa, 14 Maret 2023. Nantinya akan ada tim yang datang untuk memonitor tempat-tempat hiburan tersebut selama bulan puasa, agar menaati imbaun yang akan dikeluarkan baik oleh Kecamatan mau pun Pemkab Lobar.
“Nanti ada tim yang akan koordinasi dengan masing-masing Desa tempat hiburan itu, kan ada Linmasnya yang akan kita libatkan sama Tramtibnya Kecamatan,” jelas dia. Ia pun tak menampik bahwa selama ini ada beberapa tempat hiburan karaoke yang dikeluhkan warga setempat. Lantaran suara bising musiknya masih terdengar tanpa peredam suara.
“Ada memang beberapa yang seperti itu yang sudah kami berikan teguran. Ada yang sudah memperbaiki dan ada yang belum,” ungkpanya.
Sehingga pengusaha yang belum mengindahkan teguran tersebut saat ini terus diingatkan. Supaya menggunakan peredam suara supaya tidak mengganggu warga setempat. “Yang ndak pakai peredam dan mendapat komplain masyarakat itu jumlahnya sekitar 4-5 lah,” pungkas Camat Batulayar ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati juga menyebut pembahasan terkait surat imbauan itu sudah selesai dan akan segera dikirimkan kepada para pengusaha tempat hiburan. “Seperti tahun yang sudah-sudah, itu akan dibatasi, (boleh beroperasi) setelah tarawih. Hari pertama dan kedua (puasa) itu mereka tidak boleh buka,” terangnya. Sehingga pihaknya akan tetap melaksanakan patroli sebagai tindaklanjut atas surat imbauan yang nantinya akan dikeluarkan Pemkab tersebut. (her)