Protes Penutupan Toko Murah Berlanjut, Pedagang Blokade Jalan hingga Bakar Ban

Bima (Suara NTB) – Protes penutupan toko yang menjual barang murah di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima terus berlanjut. Bahkan para pedagang memblokade jalan lintas Bima-Sumbawa tepatnya berada di pasar Sila, Selasa, 14 Maret 2023.

Blokade jalan disertai ban bakar bekas tersebut dilakukan oleh massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Pedagang Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Koordinator aksi, Taufik mengaku pihaknya menggelar aksi protes dengan menutup ruas jalan (blokade) karena sampai saat ini belum ada kejelasan sikap dari pihak terkait menutup toko serba Rp35.000. “Tuntutan kami hanya ingin agar toko serba Rp35.000 ini ditutup selamanya,” katanya.

Ia mengaku, para pedagang menolak dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima agar menutup toko itu, karena keberadaan toko tersebut membuat omzet mereka menurun drastis. Hal itu lantaran kalah saing dengan harga murah yang ditawarkan. “Kami meminta Pemkab Bima segera menutup toko ini, karena mengganggu harga jual barang di Pasar Sila,” tegas Taufik.

Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin mengakui ada aksi penutupan jalan terkait persoalan toko serba Rp35.000. Namun hanya berlangsung sebentar, setelah pihaknya turun memberikan himbauan dan pemahaman terhadap massa aksi. “Blokade berlangsung sebentar, setelah itu dibuka lagi setelah kami memberikan pemahaman,” katanya.

Pada kesepakatan itu, Nurdin mengaku telah menyampaikan langsung kepada massa aksi, keputusan terkait protes pedagang hingga aktivitas toko tersebut akan disampaikan pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Bima pada Rabu, 15 Maret 2023.

“Besok akan disampaikan oleh Pemkab dan DPRD apakah toko ini ditutup atau tidak,” ujarnya.

Terlepas dari itu, Ia meminta dan berharap agar masyarakat tidak lagi melakukan menutup ruas atau memblokade jalan saat menyampaikan aspirasi dan tuntutan. Sebab hal itu dapat menganggu ketertiban umum.

“Kita harapkan tidak lagi aksi blokade jalan seperti ini, karena menggangu ketertiban masyarakat lainnya,” harapnya.

Terpisah, pemilik Toko Serba 35.000, Sukarjo, enggan berkomentar terkait ada para pedagang yang protes dan meminta agar aktivitas tokonya ditutup. Ia hanya menyampaikan bahwa usaha yang dijalaninya tersebut telah memiliki izin resmi.

Selain itu, juga telah teregistrasi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) masuk dalam KBLI 47599, perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya YTDL, yang ditandatangani Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI yang dikeluarkan pada 18 November 2022.

“Usaha kami juga mengantongi surat keterangan domisili usaha dari Pemerintah Desa Rato Kecamatan Bolo,” pungkasnya. (uki)




Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

UMMAT Lantik Wakil Rektor dan Sekretaris Rektor Periode 2023-2027

0
Mataram (Suara NTB) –  Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) menggelar pelantikan Wakil Rektor dan Sekretaris Rektor periode 2023-2027. Kegiatan ini berlangsung di aula H. Anwar...

Latest Posts

UMMAT Lantik Wakil Rektor dan Sekretaris Rektor Periode 2023-2027

Mataram (Suara NTB) –  Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) menggelar...

Apresiasi Penenun Perempuan

KETUA Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB, Hj....

Rivaldi Rajai L’Etape Indonesia, Borong Empat Kategori Sekaligus

Praya (Suara NTB) - Atlet sepeda asal Banjarmasin, Kalimantan...

Selain Samota, Sirkuit MXGP Lombok Ingin Jadi yang Terbaik

Mataram (Suara NTB) - Sirkuit MXGP Lombok di eks...