Mataram (Suara NTB) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, hingga saat ini belum menetapkan tersangka kasus proyek pengerjaan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak. Belum keluarnya hasil penghitungan kerugian negara menjadi alasan penyidik.
“Memang belum ada tersangka yang kami tetapkan dalam kasus tersebut, tetapi untuk calon tersangkanya sudah ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra, kepada wartawan, kemarin. Dia pun memastikan, jika hasil penghitungan kerugian negara sudah terbit, maka pihaknya langsung menetapkan tersangka. Karena perbuatan melawan hukum sudah ada keterangan ahli fisik dari NTT yang menyebutkan adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan. “Kalau PMH sudah ada tinggal kita kuatkan dari hasil penghitungan kerugian negaranya saja,” tambahnya.
Disinggung terkait identitas calon tersangka dalam kasus tersebut, dia masih enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut. Meski demikian, dia memastikan penanganan kasus ini masih terus berjalan. “Nanti pasti akan kami sampaikan untuk lebih lengkapnya, karena kami menunggu hasil audit kerugian negaranya terlebih dahulu,” sebutnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil audit internal, potensi kerugian negara pada proyek jalan tersebut mencapai Rp600 juta. Hanya saja untuk hasil resminya, penyidik masih menunggu akuntan publik dari Bali yang sebelumnya diminta menghitung. “Kalau angka Rp600 juta itu baru potensi, untuk resminya masih menunggu dari akuntan publik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, proyek tersebut dikerjakan Dinas PUPR NTB. Berdasarkan data LPSE proyek tersebut menelan anggaran Rp 3,499 miliar tahun 2017. Saat tender proyek jalan tersebut dimenangkan PT Indomine Utama beralmatkan di Jalan Gora, Selagalas, Mataram. Kejari Loteng mulai mengusut proyek tersebut setelah jalan tersebut longsor dan rusak parah, pada Agustus 2021. (ils)