PELAPORAN Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan berakhir tanggal 31 Maret mendatang. Namun di lingkup Pemprov NTB belum semua pejabat sudah melaporkan LHKPN. Meski demikian, jumlah pejabat yang wajib mengisi LHKPN di lingkup Pemprov NTB berkurang dari seribu lebih tahun sebelumnya menjadi 435 pejabat.
Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, S.H., M.Si., menjelaskan, berkurangnya pejabat yang wajib lapor LHKPN ini karena adanya migrasi pejabat dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Namun, di masa mendatang, kewajiban melaporkan LHKPN bukan hanya bagi pejabat struktural. Tetapi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan diwajibkan. Saat ini, KPK hanya mewajibkan pejabat struktural saja untuk melaporkan harta kekayaannya.
‘’Hingga sekarang (Selasa, red), jumlah pejabat yang belum melaporkan sebanyak 52 pejabat dari 435 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Dan mereka harus segera melaporkan LHKPN-nya,’’ ungkapnya pada wartawan usai mendampingi Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah memberikan pengarahan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurutnya, pejabat yang belum melaporkan LHKPN ini adalah pejabat struktural eselon III dan IV. Untuk itu, pihaknya meminta Kepala OPD ikut mendorong percepatan pelaporan LHKPN bagi pejabat yang belum melaporkan. Dalam hal ini, pihaknya tidak mau lama-lama pejabat struktural ini melaporkan LHKPN-nya. Bahkan, pihaknya memberikan waktu paling lambat hari Jumat lusa semuanya sudah memberikan laporan.
‘’Kalau tidak, kita lapor ke pimpinan supaya diberikan teguran tertulis biar cepat. Urusan yang lain boleh pusing tapi laporan LHKPN harus tetap jalan,” tegasnya.
Pejabat yang belum melaporkan LHKPN 2023 ini tersebar di 6 OPD lingkup Pemprov NTB, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dinas Perhubungan NTB, Dinas Pemberdayaam Masyarakat, Pemerintah Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. (ham)