Mataram (Suara NTB) – Sekda NTB Drs, H. Lalu Gita Ariadi, MSi., sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim) yang digelola PT. Anugerah Mitra Graha (AMG). Pemeriksaan Sekda ini kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Bupati Lotim H, M. Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lotim H. Ali Bin Dachlan.
Kepada wartawan usai mendampingi Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah memberikan pengarahan pada pejabat dan pegawai lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Selasa, 13 Maret 2023, Sekda menjelaskan, jika perizinan terhadap investor ini berawal pada tahun 2011. Saat kewenangan perizinan sektor pertambangan berada di pemerintah kabupaten/kota
Menurutnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Besi terbit pada masa Bupati Lotim M. Sukiman Azmy pada tahun 2011. Kepemimpinan berganti, Bupati Lotim berikutnya H. Ali Bin Dachlan menerbitkan IUP relokasi PT. AMG pada tahun 2014.
Pada 2014, lahir UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang juga berpengaruh terhadap sejumlah kebijakan yang sebelumnya menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Pada UU ini, perizinan sektor pertambangan, kelautan dan kehutanan beralih ke pemerintah provinsi. Sebelum UU No. 23 Tahun 2014 lahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menganalisis tentang IUP.
Hasil analisis KPK, ujarnya banyak IUP yang tidak Clear and Clean (CnC), sehingga juga menjadi pertimbangan beralihnya kewenangan perizinan sektor pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Pada tahun 2015, ujarnya, dilakukan proses CnC. Dalam proses itu sekitar 141 IUP di NTB. Setelah diproses CnC, itu ada 60 IUP lolos CnC, termasuk PT. AMG, sehingga legalitasnya sah dan berlaku hingga tahun 2026.
Untuk itu, dalam proses CnC IUP, Dinas ESDM NTB menemukan SK Bupati Lotim H. Ali Bin Dachlan melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, karena dalam UU Minerba tidak dikenal istilah IUP relokasi, tetapi penciutan dan perluasan. Dulu zaman Bupati Lotim Sukiman Azmy memberikan izin seluas 1.348 hektar, kalau diciutkan berarti berkurang, menjadi 1.000.
‘’Tapi kalau mau diperluas ada mekanismenya. Proses lelang. Karena tidak melakukan proses-proses itu dan tidak dikenal relokasi dalam UU No. 4 Tahun 2009, maka Dinas ESDM menegur agar tidak ada aktivitas penambangan di lokasi relokasi. Jadi aktivitas tambang di lokasi relokasi adalah ilegal,’’ terangnya.
Bersamaan dengan perintah Dinas ESDM ke PT. AMG, Dinas ESDM NTB juga bersurat ke dirinya sebagai Kepala Dinas PMTSP. Setelah tiga hari surat dinas itu kemudian dilakukan penelaahan terhadap pertimbangan teknis Dinas ESDM NTB, maka tanggal 1 Maret 2018, pihaknya mencabut SK Bupati Lotim tentang relokasi pada 2014. ‘’Na itu keterlibatan saya. Saya mencabut atas pertimbangan teknis dari Dinas ESDM. Dan saya lakukan pencabutan. Clear sampai di sana,’’ tegasnya.
Sementara pada tahun 2018, 2019, 2020 ada proses operasional PT AMG, termasuk ada pekerja yang harus digaji, karena ada Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) . ‘’Na itu yang didalami dalam proses ini. Tetapi teman di sini ada dasarnya untuk membuat RKAB pada masa transisi 2018 – 2020,” tandasnya. (ham)