Mataram (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus Kejari Mataram, terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Pemeriksaan saksi juga masih terus dilakukan setelah sebelumnya mantan Kepala desanya diperiksa.
“Kasusnya masih terus kami dalami, total hingga saat ini sudah ada sepuluh orang saksi yang sudah diperiksa salah satunya mantan Kadesnya berinisial LH,” kata Kasi Intelejen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023. Sejauh ini lanjut dia, penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Keterangan dari saksi juga masih terus dilengkapi oleh penyidik untuk memastikan arah penanganan lebih lanjut. “Kami fokus pemeriksaan saksi terlebih dahulu untuk mendalami perbuatan pidana dalam kasus tersebut,” tambahnya.
Kejari Mataram mengusut penggunaan anggaran tahun 2017 dan 2018 diduga terjadi penyimpanan. Dimana di tahun 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp961,79 juta dan tahun 2018 sebesar Rp1,26 miliar. “Di dua tahun penggunaan anggaran tersebut terdapat temuan Inspektorat Lobar sejumlah Rp600 juta lebih,” sebutnya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lobar, ditemukan adanya penggunaan anggaran di desa yang bermasalah. Temuan itu muncul dari program yang dijalankan desa. Baik program fisik maupun non fisik. “Temuannya itu bersumber dari proyek fisik dan non fisik yang dikerjakan pihak desa,” kata dia.
Sebelum kasus ini diusut lanjut dia, pihak Inspektorat sudah meminta kepada desa untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tetapi Pemerintah Desa Kedara tidak kunjung mengembalikan temuan Inspektorat tersebut. “Sudah diminta pengembalian oleh Inspektorat, tetapi tidak dilakukan makanya kami tangani lebih lanjut,” tambahnya.
Diakuinya, dalam penanganan terhadap perkara ini penyidik belum menetapkan tersangka. Sebab masih ada beberapa saksi yang akan kembali diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan. “Belum ada tersangka, karena masih kami lakukan pemeriksaan saksi lainnya untuk melengkapi dokumen hasil pemeriksaan sebelumnya,” tukasnya. (ils)