Kepala ESDM NTB Jadi Tersangka, Dewan Minta Taati Proses Hukum

0
H. Achmad Puaddi

Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provini NTB, ZA resmi berstatus sebagai tersangka pada Senin, 13 Maret 2023 dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Usai ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Tinggi NTB langsung menahannya di Lapas Kelas II A Mataram.

Terkait dengan hal tersebut, Komisi IV DPRD NTB yang membidangi masalah pertambangan dan energi langsung memberikan responsnnya. Ketua Komisi IV DPRD NTB H. Achmad Puaddi mengatakan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhadapan dengan hukum agar mentaati proses hukum tersebut.

Dalam kasus penahanan Kepala Dinas ESDM ini, Dewan menurutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi NTB dalam proses hukumnya. Ia pun mengharapkan agar semua pihak, termasuk OPD agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan di lapangan.

Saat melakukan rapat kerja dengan Kepala Dinas ESDM,  Achmad Puaddi mengaku telah mempertanyakan masalah tambang ilegal secara umum di NTB. Data-data tambang ilegal agar bisa dibuatkan daftar untuk diberikan atensi.

‘’Saat pertemuan dengan Kadis ESDM, kita pernah mempertanyakan masalah tambang ilegal di NTB, kita minta data-datanya. Ini sebagai bentuk pengawasan kita,’’ kata Achmad Puaddi kepada wartawan kemarin.

Terkait dengan tambang pasir besi di blok Dedalpak Kevamatan Pringgabaya ini pihaknya berencana akan turun ke lokasi untuk melihat secara langsung aktivitas penambangan di sana. Menurutnya, kegiatan ini tidak dalam rangka mengintervensi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang mengusut kasus ini.

‘’Hanya ingin mengetahui, terlebih jika ada pertanyaan dari masyarakat, kami pun bisa memberikan jawaban,’’ kata politisi Golkar ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di penambangan pasir besi di Kabupaten Lotim. Kedua tersangka yakni ZA, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB dan RA dari PT. Anugerah Mitra Graha (AMG).

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan, alasan penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik bersifat subjektif dan objektif. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir hilangnya barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan pidana lainnya.

Kasus yang diusut tersebut kaitanya dengan proses penambangan pasir besi di Lombok Timur. Sementara terkait pasal yang disangkakan terhadap mereka yakni pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi turunannya terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambangan pasir besi.

Ely Rahmawati mengatakan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak, Lotim.(ris)